Autentik.id, Hukrim – Sabtu (13/7/2024), jadi malam yang kelam bagi GP, pemuda 17 tahun asal Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Pasalnya, atas perbuatannya, GP tak hanya harus mendekam di balik jeruji, namun dirinya juga harus kehilangan saudari kandungnya (FP) yang meregang nyawa ditangannya sendiri.
GP pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya malam itu. Malam yang menewaskan saudari kandungnya dengan tragis hanya karena persoalan sepele.
Kepada Autentik.id, GP mengaku menyesali semua perbuatannya. Lebih khusus kepada keluarga, dirinya ingin meminta maaf atas insiden yang menewaskan adik perempuannya itu.
“Untuk keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujarnya usai Konferensi Pers pengungkapan dua kasus pembunuhan oleh Polres Pohuwato, Selasa (16/7/2024).
Terpisah, Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka GP terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” ujar Kapolres Pohuwato, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Saputra Samodra,SIK.MA, dan Kasi Humas Polres Pohuwato.
Juga dijelaskan AKBP Winarno, saat kejadian, pelaku setelah mengkonsumsi miras dan menghirup Lem “Fox” masuk ke dalam kamar korban adik tersangka untuk meminjam charger handphone, namun tak diberikan korban.
“Sehingga tersangka merasa sakit hati, mengenai korban dengan toples kaca, kunci sepeda motor, besi gorden sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Penulis : Riyan Lagili