Autentik.id, Pemilu – Pilkada Pohuwato kembali memberi kejutan, pasca pendaftaran Bapaslon “Ilomata” yang diusung koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Kebangkitan Nusantara, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dr. Arifin Abubaka – Iriyanti S. Latif, juga rencananya akan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Pohuwato dengan partai yang sama.
Hal ini sebagaimana disampaikan dr. Arifin usai melakukan konsultasi bersama jajaran Komisioner KPU Pohuwato, Selasa (3/9/2024).
Ditemui Autentik.id, dr. Arifin menyebut dirinya memang sudah siap maju di Pilkada Pohuwato, lantaran batas pendaftaran Bapaslon baru akan berakhir pada tanggal 4 September, besok.
“Hari ini saya Konsultasi dengan KPU untuk menentukan waktu pendaftaran dengan bagus dan melengkapi berkas yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, akan mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati melalui jalur Partai Politik, dimana hingga saat ini dirinya mengklaim memegang dukungan dua partai politik di Pohuwato.
“Sementara saya pakai jalur partai, Partai PKB sama PKN,” tegasnya.
Disinggung soal PKB dan PKN yang sudah mendaftarkan pasangan calon lain, dr. Arifin meyakini bahwa dirinya juga telah mengantongi rekomendasi dua partai tersebut secara sah.
“Saya sebenarnya sudah mendapat rekom dari PKB justru saya yang mendapatkan pertama PKB sama PKN, makanya dengan adanya pendaftaran kemarin itu saya akan mengklarifikasi pada DPP PKB dan DPP PKN. Tapi saya masih punya kesempatan lagi untuk mendaftar sampai dengan besok,” jelasnya.
Kata dia, Dirinyalah yang lebih dulu menerima rekomendasi dari DPP PKB dan DPP PKN, sehingga dirinya masih meyakini dukungan dua partai tersebut akan menjadi kendaraannya nanti di Pilkada Pohuwato.
“Saya menerima rekomendasi dari PKB dan PKN itu tangggal 28 Agustus, saya menerima SK dari DPP. Saya mendapatkan B1 KWK,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima konsultasi dari salah satu Bapaslon yang berencana akan mendaftarkan diri pada hari ini.
Kata Firman, sama dengan pasangan calon lain, KPU juga memperlakukan hal yang sama kepada Bapaslon tersebut dengan memeriksa kelengkapan dan juga kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan juga syarat calon.
“Ini baru sekedar dalam hal konsultasi, jadi kami lihat, cek dulu apakah sudah lengkap benar dan juga kemudian dari partai politik yang kemudian menyusulkan itu bersedia bersama-sama untuk hadir pada pendaftaran nanti. Apabila belum lengkap, hal itu kemudian dilengkapi dulu agar proses pendaftarannya berjalan dengan baik,” ungkap Firman
Soal Bapaslon dr. Arifin Abubakar – Iriyanti S. Latif yang juga mengklaim memegang rekomendasi PKB dan PKN, jelas Firman, secara mekanisme apabila ada persetujuan partai politik yang sama, dan dibawa oleh partainya sendiri maka akan dilakukan klarifikasi ke tingkat pusat terkait paslon mana sebenarnya yang diusulkan.
KPU kata Firman, juga harus memastikan dulu, ketika melakukan pendaftaran ini menghadirkan partai politik pengusul. Karena dalam persyaratan pencalonan, ada form B-pencalonan KWK, dimana partai politik yang mengusulkan pasangan calonya harus menyantumkan poin-poin kesepakatan. Seperti sepakat mendaftarkan pasangan calon oleh partai politik, lalu kemudian sepakat antar kedua belah pihak tidak mencabut usulannya atau mundur dari penghasilannya.
“Dan dalam konsultasi tadi, disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa partai politik pengusul belum dapat hadir baik Ketua, Sekretarisnya, oleh karena itu kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk membicarakan dulu ini secara internal baik pasangan calon dan partai politik yang menyusulkan agar terjadi kesepakatan,” pungkasnya.
Penulis : Riyan Lagili