Autentik.id, Legislatif – Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan status lahan yang dikelola masyarakat Desa Bulili Kecamatan Duhiadaa, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perikanan Nusantara.
Dipimpin Ketua Komisi I, Iwan Abay, rapat kali ini turut dihadiri Kepala Dinas Perikanan, Badan Pertanahan, serta Kepala Desa Bulili Mukhtar Lopuo.
Usai rapat, Iwan Abay, menyebut bahwa pada prinsipnya kalau benar status lahan tersebut memiliki ijin, sudah barang tentu ada aktivitas. Namun pada faktanya di lapangan menunjukkan bahwa lokasi itu sudah terlantar dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi lahan pertanian.
“Kurang lebih 20 tahun tidak ada aktivitas apa-apa nah berikutnya juga mereka setelah dikonfirmasi di kantor desa di Pemerintah Desa tidak lagi bayar pajak. Pun dengan bangunan, disana sudah tidak ada,” jelas Iwan Abay.
Melalui aspirasi masyarakat itu, DPRD khususnya Komisi I, tentu akan mendorong pemerintah daerah agar tidak memperpanjang pengurusan ijin HGU.
“Intinya tidak lagi memperpanjang izinnya. Kami meminta untuk tidak diperpanjang dengan pertimbangan teknisnya lokasi itu terlantar. Selama kurang lebih 20 tahun tidak ada aktivitas apa-apa dan tak bayar pajak. Kembalikan saja ke Rakyat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Mukhtar Lopuo menjelaskan, apa yang menjadi pokok pembahasan dalam RDP kali ini memang merupakan aspirasi masyarakat desa utamanya para petani yang telah memanfaatkan lahan tersebut. Dengan berakhirnya kontrak HGU di lahan tersebut, dirinya berharap agar keberpihakan pemerintah bisa memberikan harapan bagi masyarakat.
“Memang ini permintaan masyarakat agar untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini telah memanfaatkan lahan HGU karena memang sudah terbengkalai. Fasilitas sudah tidak ada, apalagi selama saya menjabat saya itu tidak pernah ada pajak yang dibayarkan ke desa,” pungkasnya.
Penulis : Riyan Lagili