Autentik.id, News – Polda Gorontalo kembali menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka pada kericuhan aksi unjuk rasa (Unras) di Kabupaten Pohuwato beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, Polda Gorontalo telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T di ruang kerjanya, Rabu (27/09/2023).
“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, dimana 15 ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato,” tutur Kombes Pol Desmont.
Ke-30 orang tersangka tersebut, kata Desmont, diduga melakukan peranya dalam merencanakan hingga melaksanakan aksi kerusuhan yang kemudian berakibat pada pengerusakan hingga pembakaran gedung perkantoran dan Kantor Bupati Pohuwato pada 21 September lalu.
“Mereka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Pohuwato itu menjelaskan, Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Dalam UU No 9 Tahun 1998, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Oleh karena itu, Polri berkewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut, namun kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuh Desmont.
Hingga kini, tersangka kericuhan aksi unjuk rasa di Kabupaten Pohuwato masih dilakukan penahanan di Mapolda Gorontalo dan Polres Pohuwato.