Autentik.id, Hukrim – Polres Pohuwato berhasil mengamankan pelaku Kasus percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kabupaten Pohuwato pada 9 Juni 2025 kemarin di desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/91/VI/2025/SPKT/Res-PHWT/Polda-GTLO, korban berinisial YPM, seorang anak perempuan, menjadi sasaran tindakan bejat seorang pria berinisial YT. Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela dengan menggunakan gunting yang diambil dari dapur. Saat berada di dalam kamar, pelaku sempat membuka celananya dan berusaha memperkosa korban.
Namun, upaya tersebut digagalkan ketika korban tiba-tiba terbangun dan berteriak histeris. Panik karena aksinya diketahui, pelaku YT justru melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kejadian ini menjadi perhatian luas publik setelah rekaman CCTV di sekitar rumah korban tersebar dan viral di media sosial. Salah satu saksi, DYM, seorang pelajar yang tinggal di Desa Sipatana, memberikan keterangan penting kepada pihak kepolisian.
Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 15 Juni 2025, pelaku YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi keluarganya. Tim Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku dan membawanya untuk diamankan di rutan Polres Pohuwato.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, antara lain satu buah gunting, sepasang sandal jepit, dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan terhadap pelaku. Pihak penyidik pun telah melakukan pemeriksaan awal dan menggelar perkara untuk memastikan kejelasan hukum atas kasus ini.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat terkait kejadian ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan lingkungan, pemasangan CCTV di tempat strategis, serta perlunya etika dalam berpakaian dan berkomunikasi di ruang publik, terutama bagi perempuan. Ia juga mendorong orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka dan mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
“Segera laporkan kejadian ke nomor darurat 110. Jangan takut, karena itu demi keselamatan kita bersama,” ujar Kapolres Busroni.
Atas perbuatannya, pelaku YT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mg-05)