Autentik.id, Legislatif – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bergerak cepat menanggapi isu aktivitas pertambangan di Kelurahan Teratai, Kecamatan Marisa, Selasa (8/7/2025).
Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni Nento, menegaskan pihaknya akan segera menurunkan Komisi III DPRD yang membidangi sektor pertambangan untuk melakukan peninjauan langsung di lokasi tersebut.
“Terkait dengan informasi tambang yang berada di wilayah Teratai, insyaallah saya akan perintahkan Komisi III DPRD untuk turun langsung melihat situasi di lapangan,” ujar Beni kepada awak media.
Menurutnya, peninjauan itu akan melibatkan Pemerintah Daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai status kawasan tersebut.
“Kalau perlu, kita turun bersama-sama dengan pemerintah daerah dan Forkopimda. Tambang ini dekat sekali dengan pusat kota, jadi penting untuk memastikan apakah wilayah Teratai termasuk dalam kawasan pertambangan rakyat (WPR) atau tidak,” jelas Beni.
Beni menjelaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah selama ini aktif mendorong penertiban dan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Pohuwato. Upaya panjang itu kini telah membuahkan hasil dengan ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Alhamdulillah, berkat perjuangan bersama DPRD dan pemerintah, kini kita sudah memiliki WPR yang sah. Ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan tambang rakyat di Pohuwato,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah daerah bersama DPRD tengah menyusun dokumen pasca-tambang sebagai pelengkap dari WPR dan IPR yang telah disahkan. Setelah dokumen itu rampung, tahap berikutnya adalah koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian ESDM.
“Kalau dokumen pasca-tambangnya selesai, kami akan langsung berkoordinasi ke pusat. Karena kalau sudah ada WPR dan IPR, tinggal bagaimana pengaturannya di lapangan agar legal dan ramah lingkungan,” tegas Beni.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang tertib, legal, dan berwawasan lingkungan.
“Tidak bisa lagi tambang dilakukan sembarangan. Kita ingin ada keteraturan yang jelas, baik soal hukum, lokasi, maupun dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” sambungnya.
Dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pohuwato, sebanyak 13 kecamatan telah dimasukkan dalam rencana kawasan pertambangan. Saat ini ada sekitar 20 blok tambang yang diusulkan untuk wilayah Pohuwato, sementara di tingkat provinsi tercatat 63 blok tambang tersebar di lima kabupaten: Pohuwato, Boalemo, Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango.
Beni juga menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan WPR telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134, yang menjadi acuan dalam pengelolaan WPR dan IPR secara legal dan berwawasan lingkungan.
Untuk wilayah Pohuwato sendiri, WPR telah ditetapkan di dua kecamatan, yakni Dengilo dan Buntulia, dengan total sepuluh blok tambang. Di luar itu, terdapat pula blok kecil lain di wilayah Patilanggio dan Balayo.
“Untuk Marisa, termasuk Teratai, memang belum masuk dalam penetapan WPR saat ini. Maka dari itu, kita perlu tinjau dan pastikan, apakah saat pengusulan 20 blok itu, Teratai masuk atau tidak. Jika nanti masuk dan disetujui Kementerian ESDM, maka akan kita atur sesuai regulasi. Kalau tidak, maka harus dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Beni menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti persoalan tambang di Teratai secara serius.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi. Ini penting untuk memastikan status dan keberlanjutan pengelolaan tambang di sana,” pungkasnya.

























