Autentik.id, Hukrim – Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato terus membuahkan hasil. Memasuki hari keempat operasi penertiban, tim gabungan Polres Pohuwato sukses mengamankan satu unit alat berat bermerek Develon di kawasan Damahukiki, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Rabu (8/1/2026).
Penyitaan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
Operasi kali ini menuntut perjuangan ekstra dari tim di lapangan. Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa lokasi yang disasar memiliki akses yang sangat terbatas.
“Lokasi cukup sulit dijangkau. Tim tidak bisa menggunakan kendaraan roda empat dan harus menggunakan kendaraan roda dua jenis tracker,” jelasnya dalam konferensi pers.
Tak hanya akses menuju lokasi, proses evakuasi alat berat pun memakan waktu hingga tiga jam karena harus digeser (rolling) melalui medan yang berat menuju titik aman. Namun, saat tim tiba di titik koordinat, area tersebut sudah dalam keadaan sepi.
“Satu unit ekskavator tersebut saat ini sudah kami amankan di Mako Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Khoirunnas.
Penindakan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan perintah langsung dari pucuk pimpinan Polda Gorontalo demi memulihkan ketertiban lingkungan.
AKP Khoirunnas menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas atensi langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., yang diteruskan kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H.
“Berdasarkan atensi tersebut, kami melaksanakan upaya paksa berupa pengamanan satu unit ekskavator merek Develon yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Damahukiki,” ujar AKP Khoirunnas.
Mengenai siapa di balik aktivitas ilegal ini, pihak kepolisian memberikan sinyal kuat bahwa penyelidikan telah menemui titik terang. Meski operator melarikan diri, identitas terduga pemilik kini sudah berada di tangan penyidik.
“Dalam perjalanan, ada dua orang yang mengaku sebagai pemilik alat. Nama-namanya sudah kami kantongi, namun belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan,” tambahnya.
Lantaran aktivitas tambang ini merambah kawasan hijau, Polres Pohuwato akan menerapkan payung hukum yang berat bagi para pelaku. Penanganan perkara dipastikan menggunakan Undang-Undang Kehutanan, mengingat lokasi temuan berada di kawasan Hutan Produksi.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi tambang ilegal yang merusak alam dan melanggar hukum di wilayah hukum mereka.




























