Autentik.id, Hukrim – Pengakuan saksi S dalam perkara kerusuhan Pohuwato, yang dihadirkan dalam persidangan, Selasa (6/2/2024), Direspon Hakim Ketua, Achmad Peten Sili.
Mendengar penjelasan saksi terkait adanya satu terduga pelaku yang masih berkeliaran, Ketua Majelis pun langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan penyidikan kepada S.
“Catat itu penuntut umum perintah penyidik. Saya minta penyidik untuk tangkap orang lagi. Perhatikan penyidik ya. Cari,” pinta Ketua Majelis Achmad kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Mengejutkan, Saksi Sebut Pelaku Kerusuhan Pohuwato Belum Ditangkap..
Dalam sidang lanjutan kasus kerusuhan yang akhirnya menyeret 35 orang terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili juga menyampaikan. Dirinya tak menginginkan persidangan tersebut hanya akan menghukum orang yang sebenarnya tak terlibat dalam kerusuhan, sementara para pelaku justru tak.
“Jangan sampai kita hukum orang yang tidak ada, justru yang ada malah bebas berkeliaran,” ujar Achmad Peten Sili.
Sebelumnya, Saksi S saat memberikan kesaksiannya, pada Selasa (6/2/2024), mengungkapkan fakta baru atas kasus kerusuhan Pohuwato yang terjadi 21 September 2023 silam. Dimana salah satu terduga pelaku pembakaran kantor Pani Gold Project (PGP) menurutnya belum di tangkap dan masih berkeliaran di luar sana.
Saksi S. sendiri merupakan salah satu karyawan Major Drilling (PGP group) yang saat kejadian melihat langsung kantor beserta sejumlah fasilitas perusahaan.