Autentik.id, Hukrim – Satuan Narkoba Polres Pohuwato, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di wilayah hukum Polres Pohuwato dengan total tersangka mencapai 12 orang. Hal ini disampaikan Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, dalam Press Conference, Kamis (13/02/2025).
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Renly H Turangan, serta Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje, menyebutkan, dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, petugas berhasil mengamankan 12 (dua belas) tersangka 10 merupakan laki-laki dan 2 (dua) diantaranya perempuan, dengan peran 11 tersangka sebagai pengguna.
“Sedangkan 1 tersangka lainnya merupakan seorang pengedar,” ungkap AKBP Winarno.
Para tersangka, kata Dia, diamankan di lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Marisa 2 TKP, Kecamatan Popayato Barat 2 TKP, Desa Motolohu Kecamatan Randangan 1 TKP, dan Desa Marisa Popayato Barat 1 TKP.
“Selain sabu, Satuan Resnarkoba juga menyita obat jenis trihexipenidyl/pil koplo 261 (dua ratus enam puluh satu) butir, serta uang tunai Rp. 7.545.000. (tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah,” jelasnya.
Kata AKBP Winarno, Tersangka ZH disebut sebagai pengedar yang membeli sabu dari Sulawesi Tengah, kemudian mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya dengan harga Rp. 100.000.- hingga Rp. 200.000.-/ paket, sedangkan pil koplo dijual dengan harga Rp. 8.000.-/butir.
“Para tersangka mengambil barang langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Kabupaten Pohuwato,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
“Maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.”jelasnya.
Sementara itu, untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp.10 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp. 5 miliar.
“Seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium Provinsi Gorontalo dan disegel untuk proses lebih lanjut.”pungkasnya.
Penulis : Riyan Lagili