Categories: Tekno

Kasus Proyek Benteng Otanaha, Polda Gorontalo di Praperadilan

Autentik.id, Hukrim – Pasca sidang perdana permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Tim Hukum Pemohon dari Major Law Office langsung tancap gas menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mary Coffe, Kota Gorontalo, Jumat (27/9/2024).

Alfi Samsi Faqih Sigar membuka konferensi pers dengan terlebih dahulu mengurai urgensi upaya praperadilan dalam hukum acara pidana.

Kata Alfi, upaya praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pekerjaan proyek pengembangan objek-objek pariwisata di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pihak yang merasa hak asasinya dilanggar dalam proses pra ajudikasi.

Dalam hal ini tahapan-tahapan sampai keluarnya penetapan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.

“Jadi sekali lagi sah atau tidaknya penetapan tersangka telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Dikuatkan lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadikan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek praperadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon Muh. Syarif Lamanasa, SH.MH menyatakan bahwa ada dugaan unprosedural yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Penyidik Polda Gorontalo.

Salah satunya menurut Dia, terlihat dari tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor dalam hal ini klien kami. Jadi sampai detik ini, klien kami itu tidak pernah menerima SPDP.

“Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 berbunyi penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lama 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ungkapnya.

Diinternal Kepolisian sendiri, jelasnya, sebenarnya ada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Pada Pasal 14 menyebutkan SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT, saat dikonfirmasi awak media Autentik.id belum memberikan jawaban.

 

 

Penulis  :  Riyan Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Pertangungjawaban APBD 2024, DPRD Pohuwato Terima Nota Ranperda

Autentik.id, Legislatif - DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Paripurna, Kamis (26/6/2025) di ruang rapat…

5 hari ago

Banjir Bandang Wanggarasi, DPRD Pohuwato Hadir Ringankan Beban Korban

Autentik.id, Legislatif - Banjir bandang yang menghantam Kecamatan Wanggarasi hingga menewaskan 2 warga Desa Tuweya,…

5 hari ago

Banjir Bandang Menyapa Wanggarasi, PT LIL Hadir Sebagai Tetangga yang Baik

Autentik.id, News - Banjir bandang yang melanda Desa Tuweya dan Bohusami di Kecamatan Wanggarasi masih…

5 hari ago

Duka Banjir Tuweya, Tim Pani Gold Project Salurkan Bantuan

Autentik.id, News - Sejumlah warga yang terdampak banjir menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada…

1 minggu ago

Aksi Solidaritas Pemuda Wonggarasi Timur Untuk Korban Banjir Tuweya – Bohusami

Autentik.id, News - Duka musibah banjir bandang yang menghantam Desa Tuweya, Bohusami dan desa lainya…

1 minggu ago

Banjir Landa Pohuwato, Dua Nyawa Melayang di Tuweya

Autentik.id, Peristiwa – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pohuwato pada Jumat malam (20/6/2025), menyebabkan…

2 minggu ago

This website uses cookies.