Categories: Tekno

Kasus Proyek Benteng Otanaha, Polda Gorontalo di Praperadilan

Autentik.id, Hukrim – Pasca sidang perdana permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Tim Hukum Pemohon dari Major Law Office langsung tancap gas menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mary Coffe, Kota Gorontalo, Jumat (27/9/2024).

Alfi Samsi Faqih Sigar membuka konferensi pers dengan terlebih dahulu mengurai urgensi upaya praperadilan dalam hukum acara pidana.

Kata Alfi, upaya praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pekerjaan proyek pengembangan objek-objek pariwisata di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pihak yang merasa hak asasinya dilanggar dalam proses pra ajudikasi.

Dalam hal ini tahapan-tahapan sampai keluarnya penetapan tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.

“Jadi sekali lagi sah atau tidaknya penetapan tersangka telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Dikuatkan lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadikan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek praperadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon Muh. Syarif Lamanasa, SH.MH menyatakan bahwa ada dugaan unprosedural yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Penyidik Polda Gorontalo.

Salah satunya menurut Dia, terlihat dari tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor dalam hal ini klien kami. Jadi sampai detik ini, klien kami itu tidak pernah menerima SPDP.

“Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 berbunyi penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lama 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ungkapnya.

Diinternal Kepolisian sendiri, jelasnya, sebenarnya ada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Pada Pasal 14 menyebutkan SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Polda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT, saat dikonfirmasi awak media Autentik.id belum memberikan jawaban.

 

 

Penulis  :  Riyan Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Lagi, Polres Pohuwato Amankan Satu Ekskavator di Lokasi PETI Damahukiki

Autentik.id, Hukrim -  Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…

7 hari ago

Video “Party” Karyawan di Tengah Banjir Hulawa Tuai Kritik, Pani Gold Mine Minta Maaf

Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…

2 minggu ago

Merdeka Gold Gandeng BKSDA Sulut, Dorong Konservasi Cagar Alam Panua

Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…

2 minggu ago

Grup Merdeka Hadir untuk Sumatra: Rp977 Juta Disalurkan untuk Pemulihan

Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…

4 minggu ago

Polemik Pangkat & Gaji ASN, DPRD Turun Mengawal

Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…

1 bulan ago

Hamdi Tagih Janji Alih Profesi : Jangan Biarkan Penambang Menganggur

Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…

1 bulan ago

This website uses cookies.