Autentik.id, Pemilu – SM, Oknum tim sukses (Timses) salah satu Caleg DPRD Provinsi Gorontalo, diduga melakukan tindakan pelanggaran pemilu dengan membagikan sejumlah uang tunai kepada warga di Kecamatan Paguat. Buntutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato, mengambil keterangan para saksi.
Awalnya, SM terinformasi diduga melakukan tindakan money politik sehari sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6 (Boalemo-Pohuwato) berlangsung.
Dugaan politik uang itu terjadi pada Jumat (12/7/2024), sekitar pukul 23.59 WITA. Dari pengakuan warga, SM mendatangi sejumlah ibu rumah tangga dengan memberikan sejumlah uang tunai disertai stiker Caleg dari salah satu partai inisial MY.
“Tadi malam dia kase. Baru tadi pagi dia minta ulang. 50 ribu perorang,” tutur AI warga Kelurahan Libuo.
Warga lainya yang ikut memberikan keterangan di Bawaslu Pohuwato, menyebutkan, setelah memberikan uang tunai tersebut, SM meminta warga yang diberi uang untuk memilih Caleg yang tertera di stiker yang sudah dibagikannya itu.
“Dia bilang baru ba pilih ini,” tutur HK, sembari menunjukkan stiker oknum Caleg dimaksud.
Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, menyampaikan, kaitan dengan dugaan politik uang tersebut, pihaknya telah mengambil keterangan warga.
“Pada intinya kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk menginformasikan, melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu, kaitan dengan informasi tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Paguat tersebut.
“Yang bersangkutan kita sudah ambil keterangan, kita sudah layani. Untuk selanjutnya, kami akan lakukan pendalaman lagi kaitan dengan keterangan. Apakah akan dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu atau seperti apa nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Penulis : Riyan Lagili