Autentik.id, Hukrim – Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan pembelian jagung di Kabupaten Pohuwato. Menganggapi hal itu, Management PT. Ceres Agro Indonesia akhirnya angkat bicara.
Melalui Asisten General Manager Sawal Putra, PT. Ceres Agro Indonesia menjelaskan, pemanggilan tersebut hanya berdasar pada pemberitaan sebelumnya terkait sidak pemerintah daerah di sejumlah perusahaan.
Namun menurutnya, dasar penyelidikan oleh Polda Gorontalo hanya berdasarkan pemberitaan yang keliru.
“Dasar penyidikannya hanya dari berita yang salah. Jadi kita datang memenuhi panggilan Polda dan menerangkan yang terjadi sebenarnya,” ungkap Sawal.
Soal alat ukur pihak perusahaan yang dicurigai, jelas Sawal, PT. Ceres Agro Indonesia menggunakan alat ukur kadar maupun timbangan yang sudah ditera. Bahkan kata Dia, hasil sidak pemerintah daerah pun normal.
“Alat ukur kita semua sudah ditera dan hasil sidak oleh Pemda Pohuwato pun normal dan standart. Polda juga sudah melihat dan cek sertifikat kita yang ada dan mengecek alatnya langsubg. Kita hanya dimintai keterangan,” jelasnya.
Sawal bilang, Polda Gorontalo sebelum menerima informasi dan berita kaitan dengan perusahaan seharusnya perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait sebelum akhirnya melakukan pemanggilan.
“Menurut kami harusnya Polda sebelum menerima informasi dan berita perlu mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Pihak-pihak yang berkaitan seperti dinas yang melakukan sidak atau sumber berita yang menjadi dasar pemanggilan dulu. Sebab yang menjadi sumber pemanggilan adalah berita yang sebenarnya Perusahan lain yang melanggar,” kata Dia.
Hanya karena PT. Ceres Agro Indonesia juga disidak oleh Pemerintah Daerah bersamaan dengan perusahaan lain yang melanggar, kata Dia, PT Ceres juga ikut dipanggil oleh Polda Gorontalo.
“Hanya karna kita disidak di hari yang sama oleh pemda Pohuwato dengan perusahaan yang melanggar juga berita memuat nama perusahaan kita dan tidak ingin memojokkan perusahaan lain (yang melanggar tsb),” tambahnya.
Penulis : Riyan Lagili