Autentik.id, Hukrim – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memperlihatkan hasil. Polres Pohuwato resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus PETI di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, setelah penangkapan terbaru pada Kamis, 20 November 2025.
Awalnya, Kepolisian hanya mengamankan dua pelaku berinisial ACM dan ARM dalam operasi pengungkapan PETI di wilayah Hutino. Namun, dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan satu orang lainnya berinisial RM, yang kemudian ikut diamankan.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Jumat, 21 November 2025, dipimpin Waka Polres Kompol Heny Mudji Rahayu, didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas dan jajaran penyidik.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Pohuwato. Menurut Kasat Reskrim, ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut.
ACM berperan sebagai operator alat berat. ARM bertugas mengumpulkan uang kontribusi atau atensi dari kegiatan PETI. Sementara RM berperan sebagai pengawas seluruh aktivitas pertambangan di lokasi.
”Pelaku ACM selaku operator excavator, kemudian ARM diduga kuat hasil pemeriksaan, selaku penanggung jawab keamanan dan penerimaan uang kontribusi-atensi, dan ketiga, RM adalah pengawas dari seluruh pekerja-pekerja yang melaksanakan kegiatan pertambangan ini,” ungkap AKP Khoirunnas.
Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum dalam kasus PETI dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati. Polisi, katanya, perlu memastikan seluruh informasi terkumpul dengan lengkap sebelum melakukan penindakan.
”Penegakkan hukum harus kita laksanakan untuk memberikan kepastian hukum. Pertama adalah harus jelas bahwa ini tindakan ilegal, kemudian kita harus mengetahui dan sama-sama sepakat PETI ini harus ditumpas, harus ditegakkan. Sama-sama kita menegakkan, tidak hanya pihak Kepolisian.” ujarnya.
Sebelumnya, Waka Polres Kompol Heny Mudji Rahayu mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Bushrony.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kapolres Pohuwato mendatangi lokasi, dan mendapati aktivitas penggalian material,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit excavator Hyundai warna kuning-hitam, mesin pompa air, karet kasar untuk menangkap emas, serta satu unit mobil berwarna putih.
Mobil itu diketahui digunakan oleh ARM saat mencoba menghalangi proses penyitaan excavator oleh aparat di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (WL)
Autentik.id, Legislatif - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan…
Autentik.id, Legislatif - Meskipun Ahad (23/11/2025) merupakan hari libur, DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato…
Autentik.id, Legislatif - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Yuliani Rumampuk, memberikan apresiasi besar…
Autentik.id, News - Pani Gold Mine memperkuat komitmen keberlanjutan sosial melalui pelaksanaan program Pemberian Makanan…
Autentik.id, Legislatif - Anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Febri Mardain, menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pertanian…
Autentik.id, Legislatif - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan…
This website uses cookies.