Autentik.id, Hukrim – Salah seorang mahasiswi di Kabupaten Pohuwato, berinisial LL (22) diduga jadi korban penganiayaan. Pelakunya tak lain pacarnya sendiri, RS alias Iki (23) pemuda asal Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Dari informasi yang dirangkum, dugaan penganiayaan yang dialami LL, terjadi pada Kamis 6 Juni 2024. pukul 15.00 WITA, di salah satu kos-kosan yang berada di Kompleks Kantor Camat Marisa, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
Korban menceritakan, sore itu dirinya mendatangi kos-kosan tersebut setelah mendapat kabar RS yang terinformasi merupakan oknum karyawan perusahaan pertambangan di Pohuwato itu sedang berada di salah satu kamar kos. Ragu, LL kemudian mendatangi rumah orang tua Iki untuk menanyakan keberadaan RS.
“Abis itu saya balik lagi di kost situ, dan benar ternyata pacar saya itu ada dengan perempuan lain di kamar,” ujar Koban LL ketika diwawancarai.
Korban (LL) lantas menanyakan perihal keberadaan perempuan lain dikamar yang sama dengan RS. Namun LL justru diajak ke sebelah kamar. Berharap mendapat penjelasan dari RS, LL justru mendapati perlakuan tak manusiawi. Disitu, LL diduga dianiaya pria yang terinfomasi bekerja di salah satu perusahaan tambang Pohuwato itu.
“Setelah minta izin ke perempuan itu, saya masuk untuk menyelesaikan masalah. Setelahnya, saya di panggil di sebelah, saat saya duduk disitu laki-laki ini menonjok di bagian wajah, saya dia tampaleng berkali-kali,” ungkap Korban.
Usai menerima perlakuan buruk sang pacar, LL pun pulang kerumah. Namun, keesokan harinya, LL justru mendapati wajahnya mulai lebam.
“Besok harinya muka saya so benjol, biru ini muka saya. Dan akhirnya saya berniat melaporkan dia di kepolisian,” tutupnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, ADV Sri Yuliyana Monoarfa,SH, membenarkan kejadian dugaan penganiayaan terhadap klien nya tersebut. Kemudian kata Dia, pihaknya telah melakukan visum dan melaporkan kejadian itu di Mapolres Pohuwato.
“Pada hari Sabtu Korban datang di LPBH-NU dengan kondisi wajah korban sudah lebam, dan setelah mendengarkan kronologi dari korban, saya menuju polres Pohuwato dan saat itu juga dilakukan visum kemudian dilanjutkan dengan BAP awal,” urai Yuliyana.
Yuliyana berharap, laporan korban dapat diatensi secepatnya oleh pihak Kepolisian Polres Pohuwato, agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Kami menunggu tindakan selanjutnya, dan kami terus melakukan pendampingan atas klien kami,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini akan memintai keterangan lebih lanjut dari Satuan Reskrim Polres Pohuwato, pada besok hari kerja Rabu 12 Juni 2024.
Penulis : Riyan Lagili