Autentik.id, News– Sarang judi online yang berlokasi dk sebuah ruko kawasan Karawaci Office Park, Kota Tanggerang, Banten, di gerebek Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (7/9/2023)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya menyebutkan, Modus operandi, pelaku atas nama GD merupakan warga negara Asing (Korsel) yang membuka tempat perjudian online dengan situs yang berbahasa Korsel dimana para pemain dikhususkan WNA asal Korsel dan menggunakan rekening bank Korsel juga sebagai rekening deposit. Dalam menjalankan bisnis judi online tersebut, Djuhandhani menyebut pelaku Go Dukjae bisa meraup omzet hingga miliaran rupiah per bulan.
Dia menerangkan, penggerebekan lokasi judi online khusus WN Korsel ini dilakukan pada Selasa (5/9) pukul 15.00 WIB, dimana Tim mendapatkan informasi masyarakat, adanya satu Lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat untuk melakukan perjudian online yang terletak di lantai 4 Ruko Pinangsia, Karawaci Office Park, Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
Baca Juga : https://autentik.id/yuk-intip-koleksi-motor-5-el-anggota-the-prediksi/
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim bergerak yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Ary Satriyan.
“Pelaku melakukan perjudian online tersebut dengan menggunakan alat bantu komputer dan CCTV untuk memonitor sekitar TKP,” pungkas dia.
Terakhir, Djuhandhani menegaskan tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian online.
Dari TKP, Polisi mengamankan sejumlah unit perangkat komputer yang digunakan sebagai alat dan 1 CPU server online, 1 unit TV, 1 set kotak Poker, 1 unit DVR/recorder CCTV, hingga 9 unit handphone, kartu SIM serta 2 unit Wifi.