Peristiwa

Kecam Intimidasi Oknum PJU Polda Gorontalo, Aliansi Wartawan Turun Aksi

Autentik.id, News – Kasus intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan oleh oknum pejabat  utama Polda Gorontalo berinisial FT saat teman teman wartawan meliput di  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.

Menanggapi insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta kepada seluruh anggota PWI Gorontalo untuk kompak menghadapi insiden yang menimpa rekan-rekan wartawan agar tidak ada kejadian berulang. PWI bersama rekan-rekan wartawan lainnya rencananya akan turun aksi pada Kamis dan Jumat (5-6/9/2023) di Polda Gorontalo sebagai bentuk solidaritas seluruh wartawan di Gorontalo.

Wakil Ketua pembelaan wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengatakan  upaya pembungkaman terhadap wartawan masih terus berulang dan kejadiannya sering kali melihatkan oknum polri. Padahal di dalam menjalankan tugas dan fungsinya wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999.

“Pada pasal 4 itu jelas bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah ini yang kemudian harus dipahami oleh mereka-mereka pemangku kepentingan. Jangan mereka yang melakukan tindakan intimidasi. Apalagi oknum ini mempunyi peranan penting di Polda Gorontalo,” kata Andi Arifuddin.

Baca juga : DPR RI “Atensi” Tambang Pohuwato, Aliansi: Jika Tak Ada Solusi

Mantan Pemimpin Redaksi gopos.id itu menuturkan bahwa dalam ketentuan  pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media uKecam tindakan intimidasiintimidasi#ntuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Kami minta agar seluruh anggota PWI Gorontalo kompak dan turun bersama-sama dengan wartawan untuk ikut aksi bersama untuk menuntut Kapolda mengevaluasi kinerja dari anggota-anggotanya,”tandasnya.

Redaksi Autentik

Recent Posts

Lagi, Polres Pohuwato Amankan Satu Ekskavator di Lokasi PETI Damahukiki

Autentik.id, Hukrim -  Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…

7 hari ago

Video “Party” Karyawan di Tengah Banjir Hulawa Tuai Kritik, Pani Gold Mine Minta Maaf

Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…

2 minggu ago

Merdeka Gold Gandeng BKSDA Sulut, Dorong Konservasi Cagar Alam Panua

Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…

2 minggu ago

Grup Merdeka Hadir untuk Sumatra: Rp977 Juta Disalurkan untuk Pemulihan

Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…

4 minggu ago

Polemik Pangkat & Gaji ASN, DPRD Turun Mengawal

Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…

1 bulan ago

Hamdi Tagih Janji Alih Profesi : Jangan Biarkan Penambang Menganggur

Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…

1 bulan ago

This website uses cookies.