Autentik.id, News – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (11/10) malam.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan.
“Dengan masuknya laporan, dilengkapi informasi dan data sehingga dapat ditemukan adanya pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka, SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ungkapnya.
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, lembaga anti rasuah itu melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca juga : Eks Dirut Jasamarga Ditetapkan Tersangka..
Dari ketiganya, hanya satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Sementara dua tersangka lainnya (SYL dan MH) telah mengonfirmasi ke KPK untuk tidak hadir.
“Memang ada surat pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir. Alasannya karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” jelas Ali.
“Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan,” katanya.
Dalam kasus itu, KPK menjerat eks Mentan periode 2019-2024 itu dengan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Dimana sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diantaranya uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Tak hanya itu, Kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar juga turut digeledah yang akhirnya berujung diamankanya satu unit mobil diduga terkait perkara.
Dalam proses perkara itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.