Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato melakukan monitoring bimbingan teknis (bimtek) terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 13 titik, Minggu (28/1/2024).
Hadir dalam monitoring, Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan dan Anggota KPU Dian Fadjriyanti Pakaya, Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda dan Usman Dunda.
Dalam kunjunganya di beberapa titik, tim monitoring yang dipimpin langsung masing-masing Koordinator Divisi, meninjau serta menyempatkan waktu memberikan pengarahan pada pelaksanaan bimtek Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara serta Pemantapan Penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 bagi KPPS.

Dalam arahannya, Firman menjelaskan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara serta pengisian formulir serta tata cara pengisian aplikasi Sirekap.
“Bimtek ini penting untuk diikuti dengan baik oleh seluruh anggota KPPS untuk mendapat pemahaman dan pengetahuan yang sama,” Kata Firman.
Baca juga : Pemilu Tinggal Menghitung Hari, KPU Pohuwato Terus Tingkatkan Kapasitas Badan Ad hoc..
Untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan, kata Firman, Bimtek KPPS sendiri dilaksanakan di masing-masing Kecamatan selama 4 hari. Mengingat untuk jumlah anggota KPPS di Kabupaten Pohuwato mencapai 3.073 orang.
“Karena jumlah yang banyak maka kita laksanakan selama empat hari di masing-masing Kecamatan dan setiap forum itu hanya untuk 60 orang. Juga alasannya untuk efektivitas, agar penyampaian materi kepada mereka bisa maksimal. Apalagi mereka ujung tombak Pemilu. Jadi mereka harus benar-benar tahu paham dan mengerti ketentuan, tugas, kewajiban, dan wewenang dalam penyelenggaraan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS nanti.” jelas Firman.
Tak lupa, Firman berpesan kepada seluruh KPPS untuk senantiasa menjaga kesehatan bekerja dengan teliti dan professional, serta saat penghitungan suara dilakukan secara benar dan jujur sesuai aturan dan prosedur pemungutan suara.
Bimbingan teknis diikuti 7 orang anggota KPPS dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Pohuwato, Jajaran Pejabat Eselon III, Ketua dan Anggota PPK serta Ketua dan Anggota PPS setempat.