Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (foto: detik.com)
Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan uji publik tiga rancangan Peraturan KPU terkait kampanye Pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu.
Usai KPU melakukan uji publik, Draft PKPU akan melalui tiga tahapan lainya yakni rapat kerja bersama instansi terkait lainya, konsultasi bersama Banleg DPR dan Pemerintah.
“Dan ketiga, rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM”, jelas Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (6/9/2023).
Draft PKPU sendiri, terdapat beberapa poin penting, yakni terkait masa pendaftaran mulai dari tanggal 10-16 Oktober 2023 yang sebelumnya dimulai 19 Oktober-25 November 2023.
Selain itu, syarat usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun yang dituangkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf q.
Sebelumnya, terkait batas usia minimal Capres-Cawapres tersebut ada beberapa pihak yang tengah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas proses tersebut, Idham Holik menyampaikan, KPU RI tentu menghormati upaya yang tengah berproses, dimana hingga saat ini belum ada putusan resmi MK.
Sementara itu terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, PKPU memperbolehkan menteri aktif masuk dalam bursa Capres-Cawapres hanya melakukan cuti tanpa harus mundur jika diberi ijin Presiden.
Cuti pejabat yang masuk Bursa Capres-Cawapres tersebut terhitung sejak mulai ditetapkan sebagai Calon PResiden dan Calon Wakil presiden hingga tahapan Pemilu dinyatakan selesai.
Hal itu sebagaimana putusan MK atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, yang kemudian mengubah pasal 170 (1) UU Pemilu.
Sementara untuk Bacapre-Bacawapres yang berstatus pejabat negara, Anggota TNI-Polri, PNS, Karyawan Swasta, pejabat BUMN, BUMD hingga BUMDes diwajibkan mundur.
Dari jadwal pencalonan yang dimajukan sebagaimana tertuang dalam draft PKPU, maka menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju dalam Pilpres nanti mendapatkan cuti hingga 11 bulan lamanya.
Meski demikian, draft PKPU sendiri nantinya masih akan melalui tahapan konsultasi bersama DPR RI.
“Setelah UP, Rancangan PKPU pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU akan kami konsultasi dengan DPR sebagai Pembentuk UU Pemilu,” ucap Idham.
Autentik.id, News - Empat hari penuh, Gerakan Penambang Rakyat bersama YR turun tangan memulihkan aliran…
Autentik.id, News - Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A mencanangkan…
Autentik.id, News - Berbekal semangat gotong royong, Kolaborasi antara mahasiswa pelaksana Program PKM (Pemberdayaan Kemitraan…
Autentik.id, Otomotif - Deru mesin dan aroma bahan bakar yang membuncah di Komando Cup Drag…
Autentik.id, Olahraga - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 nampaknya semakin memanas. Bagaimana tidak,…
Autentik.id, Olahraga - Atmosfer persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin memanas dengan kedatangan…
This website uses cookies.