Pemilu

KPU Uji Publik Draft PKPU, Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

Autentik.id, Pemilu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan uji publik tiga rancangan Peraturan KPU terkait kampanye Pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu.

Usai  KPU melakukan uji publik, Draft PKPU akan melalui tiga tahapan lainya yakni rapat kerja bersama instansi terkait lainya, konsultasi bersama Banleg DPR dan Pemerintah.

“Dan ketiga, rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM”, jelas Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (6/9/2023).

Draft PKPU sendiri, terdapat beberapa poin penting, yakni terkait masa pendaftaran mulai dari tanggal 10-16 Oktober 2023 yang sebelumnya dimulai 19 Oktober-25 November 2023.

Selain itu, syarat usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun yang dituangkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf q. 

Baca juga : https://autentik.id/cak-imin-hengkang-yusril-bocorkan-ini/

Sebelumnya, terkait batas usia minimal Capres-Cawapres tersebut ada beberapa pihak yang tengah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas proses tersebut, Idham Holik menyampaikan, KPU RI tentu menghormati upaya yang tengah berproses, dimana hingga saat ini belum ada putusan resmi MK.

Sementara itu terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, PKPU memperbolehkan menteri aktif masuk dalam bursa Capres-Cawapres hanya melakukan cuti tanpa harus mundur jika diberi ijin Presiden.

Cuti pejabat yang masuk Bursa Capres-Cawapres tersebut terhitung sejak mulai ditetapkan sebagai Calon PResiden dan Calon Wakil presiden hingga tahapan Pemilu dinyatakan selesai.

Hal itu sebagaimana putusan MK atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, yang kemudian mengubah pasal 170 (1) UU Pemilu.

Sementara untuk Bacapre-Bacawapres yang berstatus pejabat negara, Anggota TNI-Polri, PNS, Karyawan Swasta, pejabat BUMN, BUMD hingga BUMDes diwajibkan mundur.

Dari jadwal pencalonan yang dimajukan sebagaimana tertuang dalam draft PKPU, maka menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju dalam Pilpres nanti mendapatkan cuti hingga 11 bulan lamanya.

Meski demikian, draft PKPU sendiri nantinya masih akan melalui tahapan konsultasi bersama DPR RI. 

“Setelah UP, Rancangan PKPU pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU akan kami konsultasi dengan DPR sebagai Pembentuk UU Pemilu,” ucap Idham.

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Tak Hanya Pengendara, Bagi Takjil YR Team Sentuh Sahabat Yatim & Penghafal Qur’an

Autentik.id  – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan terus terasa hangat di Kabupaten Pohuwato. Memasuki…

15 jam ago

Refleksi 23 Tahun Pohuwato: DPRD Serukan Persatuan dan Apresiasi Kinerja Pemerintah

Autentik.id – Suasana khidmat menyelimuti rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

5 hari ago

Kolaborasi YR Team – Kopi Si Marbot, “Napas Baru” UMKM Lokal Selama Ramadhan

Autentik.id, News - Ada yang berbeda di sejumlah sudut jalan sore di Kecamatan Marisa. Wangi…

6 hari ago

Berkah Ramadan, KT Pohuwato & YR Team Berbagi Takjil Bersama Warga

Autentik.id, News - Bagi Karang Taruna (KT) Pohuwato dan YR Team, Ramadan bukan sekadar bulan…

1 minggu ago

Pani Gold Mine Normalisasi Irigasi Taluduyunu, Dukung 1.866 Hektare Sawah

Autentik.id, News - Pani Gold Mine telah melakukan pengerukan sedimentasi sepanjang 5 kilometer pada saluran…

1 minggu ago

‎9 Juta Jam Tanpa Kecelakaan Kerja, PGM Sabet Zero Accident Award

Autentik.id, News - Pani Gold Mine kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

2 minggu ago

This website uses cookies.