Pemilu

KPU Uji Publik Draft PKPU, Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

Autentik.id, Pemilu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan uji publik tiga rancangan Peraturan KPU terkait kampanye Pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu.

Usai  KPU melakukan uji publik, Draft PKPU akan melalui tiga tahapan lainya yakni rapat kerja bersama instansi terkait lainya, konsultasi bersama Banleg DPR dan Pemerintah.

“Dan ketiga, rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM”, jelas Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (6/9/2023).

Draft PKPU sendiri, terdapat beberapa poin penting, yakni terkait masa pendaftaran mulai dari tanggal 10-16 Oktober 2023 yang sebelumnya dimulai 19 Oktober-25 November 2023.

Selain itu, syarat usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun yang dituangkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf q. 

Baca juga : https://autentik.id/cak-imin-hengkang-yusril-bocorkan-ini/

Sebelumnya, terkait batas usia minimal Capres-Cawapres tersebut ada beberapa pihak yang tengah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas proses tersebut, Idham Holik menyampaikan, KPU RI tentu menghormati upaya yang tengah berproses, dimana hingga saat ini belum ada putusan resmi MK.

Sementara itu terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, PKPU memperbolehkan menteri aktif masuk dalam bursa Capres-Cawapres hanya melakukan cuti tanpa harus mundur jika diberi ijin Presiden.

Cuti pejabat yang masuk Bursa Capres-Cawapres tersebut terhitung sejak mulai ditetapkan sebagai Calon PResiden dan Calon Wakil presiden hingga tahapan Pemilu dinyatakan selesai.

Hal itu sebagaimana putusan MK atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, yang kemudian mengubah pasal 170 (1) UU Pemilu.

Sementara untuk Bacapre-Bacawapres yang berstatus pejabat negara, Anggota TNI-Polri, PNS, Karyawan Swasta, pejabat BUMN, BUMD hingga BUMDes diwajibkan mundur.

Dari jadwal pencalonan yang dimajukan sebagaimana tertuang dalam draft PKPU, maka menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju dalam Pilpres nanti mendapatkan cuti hingga 11 bulan lamanya.

Meski demikian, draft PKPU sendiri nantinya masih akan melalui tahapan konsultasi bersama DPR RI. 

“Setelah UP, Rancangan PKPU pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU akan kami konsultasi dengan DPR sebagai Pembentuk UU Pemilu,” ucap Idham.

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Pertangungjawaban APBD 2024, DPRD Pohuwato Terima Nota Ranperda

Autentik.id, Legislatif - DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Paripurna, Kamis (26/6/2025) di ruang rapat…

5 hari ago

Banjir Bandang Wanggarasi, DPRD Pohuwato Hadir Ringankan Beban Korban

Autentik.id, Legislatif - Banjir bandang yang menghantam Kecamatan Wanggarasi hingga menewaskan 2 warga Desa Tuweya,…

5 hari ago

Banjir Bandang Menyapa Wanggarasi, PT LIL Hadir Sebagai Tetangga yang Baik

Autentik.id, News - Banjir bandang yang melanda Desa Tuweya dan Bohusami di Kecamatan Wanggarasi masih…

6 hari ago

Duka Banjir Tuweya, Tim Pani Gold Project Salurkan Bantuan

Autentik.id, News - Sejumlah warga yang terdampak banjir menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada…

1 minggu ago

Aksi Solidaritas Pemuda Wonggarasi Timur Untuk Korban Banjir Tuweya – Bohusami

Autentik.id, News - Duka musibah banjir bandang yang menghantam Desa Tuweya, Bohusami dan desa lainya…

1 minggu ago

Banjir Landa Pohuwato, Dua Nyawa Melayang di Tuweya

Autentik.id, Peristiwa – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pohuwato pada Jumat malam (20/6/2025), menyebabkan…

2 minggu ago

This website uses cookies.