Autentik.id, Legislatif – Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, menggelar rapat kerja awal tahun 2025 dengan agenda pembahasan penerapan pajak retribusi parkir berlangganan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pohuwato, Senin (6/1/2025).
Dipimipin Ketua Komisi II, Nirwan Due, dan dihadiri anggota, Rizal Thaib Pasuma, Febriyanto Mardain, Jenni Ema Tulung, Tommy Umar, Suprapto Monoarfa, Otan Mamu Mamu, rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penetapan, dan Penagihan PAD Suslana Wuso, bersama jajaran.
Ketua Komisi II, Nirwan Due, dalam kesempatan itu menyampaikan, rapat kerja kali ini dimaksudkan untuk membahas penerapan pajak retribusi daerah, terlebih baru-baru ini pemerintah mulai mengimplementasikan sistem baru untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor atau dikenal sebagai Opsen Pajak.
Nirwan menekankan agar penerapannya lebih disosialisasikan ke Masyarakat umum agar pada pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat jika kemudian penerapannya akan memberatkan masyarakat wajib pajak.
“Jangan sampai ada penafsiran berbeda ketika ini tersampaikan ke masyarakat yang justru menimbulkan polemik lain lagi kaitan dengan regulasi terbaru tentang pajak retribusi,” ungkapnya.
Lanjutnya, Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato sendiri sebagai alat kelengkapan dewan yang memegang fungsi pengawasan memandang persoalan ini sangat penting guna memastikan program kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan sesuai regulasi dan kebijakan pemerintah pusat.
“Fungsi DPRD adalah kontrol, termasuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah agar selaras dengan program pemerintah pusat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Penetapan, dan Penagihan PAD, Suslana Wuso, menyampaikan, kaitan dengan pemberlakuan Opsen pajak ini, memang sudah dijalankan melalui sistem aplikasi pelayanan di Samsat daerah.
Hanya saja lanjut Susi, Pemerintah masih menunggu regulasi terbaru Pemerintah Provinsi Gorontalo kaitan dengan pemberlakuan Opsen pajak tersebut.
“Ada instruksi dari provinsi untuk pengurangan atau pemberian diskon. Itu sementara masih dibahas di Provinsi, kita tinggal menunggu penguranagan itu, namun untuk penerapannya sendiri sudah dimulai per hari ini, 6 Januari,” jelasnya.
Penulis : Riyan Lagili