Autentik.id, Legislatif – Memasuki triwulan 4 tahun anggaran 2024, Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato mengevaluasi capaian Penerimaan Asli Daerah (PAD), Rabu (16/10/2024).
Dalam rapat kerja Komisi yang dipimpin langsung ketua Komisi II, Nirwan Due, masing-masing anggota menyoroti progres capaian realisasi pajak dan retribusi daerah, salah satunya perihal pajak sarang burung walet.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II, Nirwan Due, meminta agar Pemda melalui OPD pengampu pajak dan retribusi bisa berlaku tegas terhadap para pelaku usaha yang enggan memberikan kontribusi terhadap daerah. Lebih-lebih kata Politisi Gerindra itu, pajak retribusi untuk pelaku usaha sarang burung walet sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Juga sudah harus ada tindakan ini untuk mereka yang Kumabal bayar pajak. Apalagi ini pajak daerah yang sifatnya wajib,” tegas Nirwan.
Sementara itu, dalam rapat kerja tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pohuwato menyampaikan, kaitan dengan optimalisasi capaian PAD, ada beberapa kendala yang dihadapi petugas di lapangan. Salah satunya peran aktif para pelaku usaha.
“Bahkan pernah pak, tiap kunjungan petugas kami dilapangan cuma dorang mo tutup akan pintu,” ungkap salah satu pejabat BKAD Pohuwato.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan bahwa dari total 1.380 bangunan sarang walet yang ada di Kabupaten Pohuwato hanya ada sebagian usaha sarang walet yang benar-benar produksi. Sayangnya, beberapa diantaranya masih enggan untuk menyetorkan pajak ke daerah.
Penulis : Riyan Lagili