Autentik.id, Legislatif – Fraksi Amanat Desa DPRD Kabupaten Pohuwato menyatakan sikap tegas menolak rencana perluasan wilayah perusahaan tambang emas dan perkebunan sawit di daerah tersebut. Penolakan ini muncul setelah beredar kabar bahwa rencana perluasan itu akan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pohuwato untuk lima tahun ke depan.
Ketua Fraksi Amanat Desa, Afif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu menolak usulan tersebut saat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Panitia Khusus DPRD. Namun, munculnya kembali informasi bahwa rencana perluasan tetap akan diakomodasi dalam RPJM membuat pihaknya geram.
“Kami, Fraksi Amanat Desa, melalui saya selaku Ketua Fraksi, menolak dengan tegas setiap rencana penambahan atau perluasan wilayah untuk semua perusahaan di Kabupaten Pohuwato,” tegas Afif, Kamis (10/7/2025).
Afif menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya terdapat dua perusahaan tambang emas yakni PT LIL dan PT PETS yang mengajukan permohonan perluasan lahan sebesar 3.000 hektare dari total 4.000 hektare yang sudah mereka kelola. Permohonan tersebut, kata Afif, sudah secara resmi ditolak oleh Fraksi Amanat Desa.
Tak hanya tambang, perusahaan sawit juga disebut mengajukan perluasan kebun mereka hingga 7.000 hektare tambahan. Padahal, saat ini mereka sudah menguasai sekitar 10.000 hektare lahan di Pohuwato. Permintaan itu pun mendapat penolakan keras dari fraksi.
“Contohnya PT LIL dan PT PETS. Mereka sudah punya ribuan hektare, masih juga mau menambah. Ini sudah kami tolak dalam forum pembahasan RTRW. Dan sekarang kami peringatkan, jangan coba-coba selipkan itu dalam RPJM lima tahun ke depan,” tandas Afif.
Menurut Fraksi Amanat Desa, perluasan wilayah oleh perusahaan besar hanya akan mempersempit ruang hidup masyarakat lokal, memperburuk konflik agraria, dan berpotensi merusak lingkungan secara luas jika tidak dikendalikan dengan tegas. (mg-05)