Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali mencuat melalui pernyataan Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri.
Menurut Politisi Gerindra itu, komitmen awal perusahaan tidak boleh diabaikan, terlebih pasca penertiban aktivitas tambang yang membuat banyak warga kehilangan mata pencaharian.
“Kewajiban perusahaan sebagaimana janji mereka di awal adalah alih profesi, dan ini wajib ditunaikan. Bagaimana mungkin masyarakat yang bekerja sebagai penambang setelah keluar dari sana harus menjadi pengangguran,” ungkap Hamdi, Jum’at (05/12/2025).
Hamdi juga menanggapi anggapan miring yang sering dilabelkan kepada penambang lokal terkait kerusakan lingkungan di wilayah tambang. Ia menilai masyarakat sering menjadi pihak yang disalahkan, sementara kontribusi perusahaan terhadap perubahan ekosistem justru jarang dibicarakan.
“Para penambang lokal Pohuwato dikonotasikan menjadi perusak lingkungan… pertanyaannya, apakah hanya penambang lokal yang merusak lingkungan? Perusahaan tidak? Karena menurut saya, tatanan alam yang telah ditatah oleh Tuhan kemudian dirambah oleh manusia, pasti tidak akan mungkin kembali seperti semula,” pungkasnya.
Selain soal lingkungan, Hamdi juga menyebut bahwa persoalan data penambang terdampak harus diselesaikan secara transparan agar tidak merugikan masyarakat. (WL)


























