Autentik.id, Legislatif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Satgas Korsupgah KPK wilayah IV, kembali menyampaikan raport pencegahan korupsi, dimana untuk peringkat Pohuwato sendiri mengalami penurunan.
Kepala Satgas Korsupgah KPK RI, Andy Purwana, mengungkapkan, Pohuwato memang secara peringkat mengalami penurunan, dimana pada tahun 2022 berada di posisi 4 dari 7 Kabupaten/Kota dan Provinsi Gorontalo, kini justru menempati posisi 6 diatas Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dijelaskan Andy Purwana, meski mengalami penurunan secara peringkat, namun Pemerintah Kabupaten Pohuwato kata Andy mengalami kenaikan nilai index pencegahan korupsi itu sendiri.
“Harapanya di 2024 ini rangking naik. Saya pengen naiklah jangan turun. Jadi ini adalah upaya pencegahan korupsinya pemerintah daerah. Jadi kita itu kasih PR ke pemain daerah, iniloh yang harus anda lakukan untuk pencegahan korupsi,” ujarnya saat diwawancarai usai audiens bersama DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis (25/4/2024).
Baca juga : Datangi DPRD Pohuwato, Satgas KPK Sampaikan Raport Pencegahan..
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD, Nasir Giasi menyampaikan, DPRD sebagai lembaga pengawasan di daerah tentu memiliki tanggungjawab yang sama untuk sama-sama mendorong upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Pohuwato lebih ditingkatkan lagi.
“Dan ini juga menjadi perhatian pengawasan tugas pengawasan DPRD khususnya pada beberapa sektor yang memang nilainya berdasarkan raport dari teman-teman KPK tadi kurang memuaskan. Kami dan juga di Komisi-komisi senantiasa mmengevaluasi,” ucap Nasir.
Kata Nasir, DPRD pun senantiasa mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk terus memperkuat pengawasannya terhadap kegiatan, pengelolaan keuangan daerah.
“Ini juga menjadi tugas DPRD, senantiasa mendorong APIP. Sekali lagi apip adalah pengawas internal untuk kita perkuat ke depan mengawasi terhadap pelaksanaan kegiatan kelola pemerintahan untuk menuju ke clean and clear government itu sendiri. pemerintahan yang bersih dari korupsi sebagaimana penyampaian dari teman-teman KPK,” pungkasnya.
Penulis : Riyan Lagili