Legislatif

RPJMD Pohuwato 2025–2029, Nasir Giasi : Kelestarian Lingkungan Fokus Utama

Autentik.id, Legislatif – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa kelestarian lingkungan menjadi salah satu fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

‎Hal itu disampaikan Nasir usai pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Pohuwato dengan agenda Pembicaraan Tingkat II dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda RPJMD, Selasa (12/08/2025).

‎“Angka kelestarian lingkungan itu menjadi perhatian kita. Bicara soal lingkungan, kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam indeks Sustainable Development Goals (SDGs) maupun Millennium Development Goals (MDGs), kondisi lingkungan kita berada pada kategori merah. Itu hasil penilaian yang tercatat dalam RPJMD,” ungkap Nasir.

‎Menurutnya, hasil penilaian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kondisi lingkungan di Pohuwato masih memerlukan perhatian serius. Karena itu, DPRD menitipkan pesan agar pemerintah daerah benar-benar menjadikan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.

‎Terkait kategori merah yang disebutkan, Nasir menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan cerminan kondisi lingkungan yang memang memprihatinkan. “Yang namanya merah, ya begitu. Itu berdasarkan dokumen resmi, dan pemerintah daerah pun mengakui bahwa pada lima tahun sebelumnya kondisinya memang demikian,” ujarnya.

‎Ketika disinggung mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal, Nasir memastikan bahwa dalam dokumen RPJMD telah dimasukkan kebijakan yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

‎“Kita mengunci agar tidak ada lagi penurunan status kawasan seperti cagar alam, hutan lindung, dan sebagainya. Cadangan hutan kita harus tetap terjaga, jangan sampai berkurang atau rusak,” tegasnya.

‎Nasir menambahkan, isu lingkungan tidak hanya terbatas pada persoalan PETI (Pertambangan Tanpa Izin), tetapi juga menyangkut seluruh aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan ekosistem daerah.

‎“Dalam lima tahun ke depan, pemerintah daerah harus menjaga kelestarian cadangan hutan tanpa memberikan izin kepada perusahaan atau pihak investasi yang dapat mengubah status kawasan hutan tersebut,” pungkasnya.

Redaksi Autentik

Recent Posts

Syarif Mbuinga Serap Aspirasi, Siap Perjuangkan Masalah Transmigrasi Pohuwato

Autentik.id, Pohuwato– Anggota DPD RI, Syarif Mbuinga melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan…

7 jam ago

Istri Kades di Paguat Laporkan Dugaan Perzinahan Suami dan Mantan Bendahara

  Autentik.id, News – Perkara hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Buhu Jaya, Kecamatan Paguat,…

12 jam ago

Ratusan Voucher Dibagikan, Nobar Piala Dunia Bersama Pasisa Jadi Berkah bagi UMKM

Autentik.id, News - Dibalik Euforia Piala Dunia, ada senyum merekah dari para pejuang keluarga di…

1 hari ago

Bangun Budaya Berbagi dengan Sesama, YR TIM : Sedekah Tak Perlu Menunggu Kaya

Autentik.id, News - Berbagi kebahagiaan tak butuh momentum besar. Turun ke jalan, menyapa dan berbagi…

5 hari ago

Tak Perlu Keluar Daerah, Pengurusan Paspor Kini Bisa Dilayani di Pohuwato

Autentik.id, Parlemen – Masyarakat Kabupaten Pohuwato kini tak perlu lagi menempuh perjalanan ke luar daerah…

1 minggu ago

Tak Ingin Kasus Serupa Terulang, Rizal Pasuma Desak BRI Bangun Unit di Taluditi

Autentik.id, Parlemen – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Rizal Pasuma, mendorong Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk…

2 minggu ago

This website uses cookies.