Nasional

Ketua KPU RI Disanksi DKPP, Dinilai Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

Autentik.id, Nasional – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (5/2/2024)

 

Hasyim dianggap melanggar kode etik lantaran tetap memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden tanpa mengubah syarat usia minimum sebagaimana Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023

 

Sebagai teradu dalam perkara yang bergulir di DKPP, Hasyim sebagai teradu 1 pun dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

 

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

 

Tak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU lainya yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

 

Dalam pertimbangan putusan tersebut sebagaimana dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 ditetapkan.

 

Tujuannya, agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

 

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata Wiarsa.

 

Baca juga : Pencopotan Anwar Usman, Ketua MKMK Dilaporkan ke Dewan Etik..

 

Menurut Wiarsa, para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses. Namun, kata Wiarsa, alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi tersebut dinilai tidak tepat.

 

“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wiarsa.

 

Tak sampai disitu, kata Wiarsa, DKPP juga menilai sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah atas putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres juga dinilai menyimpang dari Peraturan KPU.

 

“Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU,” ucap Wiarsa.

 

Sebelumnya, seluruh Komisioner KPU RI diadukan oleh beberapa pihak ke DKPP atas pencalonan Gibran. Tercatat 4 perkara tersebut masing-masing diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Lagi, Polres Pohuwato Amankan Satu Ekskavator di Lokasi PETI Damahukiki

Autentik.id, Hukrim -  Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…

7 hari ago

Video “Party” Karyawan di Tengah Banjir Hulawa Tuai Kritik, Pani Gold Mine Minta Maaf

Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…

2 minggu ago

Merdeka Gold Gandeng BKSDA Sulut, Dorong Konservasi Cagar Alam Panua

Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…

2 minggu ago

Grup Merdeka Hadir untuk Sumatra: Rp977 Juta Disalurkan untuk Pemulihan

Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…

4 minggu ago

Polemik Pangkat & Gaji ASN, DPRD Turun Mengawal

Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…

1 bulan ago

Hamdi Tagih Janji Alih Profesi : Jangan Biarkan Penambang Menganggur

Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…

1 bulan ago

This website uses cookies.