Nasional

Ketua KPU RI Disanksi DKPP, Dinilai Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

Autentik.id, Nasional – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (5/2/2024)

 

Hasyim dianggap melanggar kode etik lantaran tetap memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden tanpa mengubah syarat usia minimum sebagaimana Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023

 

Sebagai teradu dalam perkara yang bergulir di DKPP, Hasyim sebagai teradu 1 pun dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

 

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

 

Tak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU lainya yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

 

Dalam pertimbangan putusan tersebut sebagaimana dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 ditetapkan.

 

Tujuannya, agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

 

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata Wiarsa.

 

Baca juga : Pencopotan Anwar Usman, Ketua MKMK Dilaporkan ke Dewan Etik..

 

Menurut Wiarsa, para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses. Namun, kata Wiarsa, alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi tersebut dinilai tidak tepat.

 

“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wiarsa.

 

Tak sampai disitu, kata Wiarsa, DKPP juga menilai sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah atas putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres juga dinilai menyimpang dari Peraturan KPU.

 

“Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU,” ucap Wiarsa.

 

Sebelumnya, seluruh Komisioner KPU RI diadukan oleh beberapa pihak ke DKPP atas pencalonan Gibran. Tercatat 4 perkara tersebut masing-masing diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Tak Hanya Pengendara, Bagi Takjil YR Team Sentuh Sahabat Yatim & Penghafal Qur’an

Autentik.id  – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan terus terasa hangat di Kabupaten Pohuwato. Memasuki…

11 jam ago

Refleksi 23 Tahun Pohuwato: DPRD Serukan Persatuan dan Apresiasi Kinerja Pemerintah

Autentik.id – Suasana khidmat menyelimuti rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

5 hari ago

Kolaborasi YR Team – Kopi Si Marbot, “Napas Baru” UMKM Lokal Selama Ramadhan

Autentik.id, News - Ada yang berbeda di sejumlah sudut jalan sore di Kecamatan Marisa. Wangi…

6 hari ago

Berkah Ramadan, KT Pohuwato & YR Team Berbagi Takjil Bersama Warga

Autentik.id, News - Bagi Karang Taruna (KT) Pohuwato dan YR Team, Ramadan bukan sekadar bulan…

1 minggu ago

Pani Gold Mine Normalisasi Irigasi Taluduyunu, Dukung 1.866 Hektare Sawah

Autentik.id, News - Pani Gold Mine telah melakukan pengerukan sedimentasi sepanjang 5 kilometer pada saluran…

1 minggu ago

‎9 Juta Jam Tanpa Kecelakaan Kerja, PGM Sabet Zero Accident Award

Autentik.id, News - Pani Gold Mine kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

2 minggu ago

This website uses cookies.