News

Gugatan IUP KUD DTM Dicabut, Diharap Membawa Dampak Positif

Autentik.id, News – Sempat berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Gugatan IUP 100 Ha KUD Dharma Tani Marisa, akhirnya dicabut oleh penggugat. Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pengawas KUD, Abdul Rahman Murad, menyambut baik itikad penggugat untuk tak lagi melanjutkan perkara tersebut.

 

Amang Murad, menilai pencabutan gugatan ini patut diapresiasi karena sesuai dengan harapan KUD DTM. Dimana sebelumnya, KUD DTM juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi di internal terkait proses gugatan tersebut.

 

“Menurut pandangan kami di badan pengawas, dan sebelumnya memang kami sudah melakukan koordinasi dan komunikasi di internal badan pengawas itu sendiri. Terkait dengan proses tersebut, menurut kami, hal tersebut patut untuk kita apresiasi ya. Kami KUD justru memang mengharap hal itu,” kata Amang saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (6/2/2024).

 

Baca juga : Mengejutkan, Saksi Sebut Pelaku Kerusuhan Pohuwato Belum Ditangkap..

 

Lanjut Amang, meskipun gugatan tersebut tak ditujukan langsung kepada KUD DTM, objek materinya terkait dengan IUP 100 Ha yang dimiliki KUD DTM. Saat ini, IUP tersebut dikelola oleh PT Pani Emas Tani Sejahtera (PETS) yang merupakan patungan antara KUD DTM dan PT Pani Gold Eagle (PEG).

 

Sekalipun dalam gugatanya bukan atas nama KUD, tetapi objek materinya kaitan dengan IUP 100ha dan notabene IUP tersebut adalah milik dari KUD DTM sendiri disaat ini memang atas nama PETS tetapi yang didalamnya KUD dan PEG,” jelas Amang.

 

Dalam kesepakatan kerjasama, KUD DTM memiliki 51% saham PETS, sedangkan 49% dimiliki PEG. Oleh karena itu, KUD DTM harus menyikapi gugatan ini secara serius karena IUP 100 Ha tersebut merupakan bagian dari aset KUD DTM.

 

“Berhubung gugatan ini kaitan dengan IUP 100 ha, maka sekalipun gugatannya tidak langsung ke KUD secara kelembagaan tetapi secara esensial KUD memang harus menyikapi itu secara serius, karena IUP-nya ada dalam badan KUD itu sendiri sekalipun saat ini mengalami kerjasama tersebut,” kata Amang.

 

“Pencabutan gugatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi KUD DTM dan PETS dalam mengelola IUP 100 Ha tersebut,” tambahnya.

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Merdu Panua Choir, Iringi Detik-Detik Bersejarah HUT ke-80 RI di Pohuwato

Autentik.id, News - Cerah langit di pelataran Kantor Bupati Pohuwato Ahad 17 Agustus 2025 nampak…

1 jam ago

Pertama Kali, Beni Nento Bacakan Teks Proklamasi di HUT ke-80 RI

Autentik.id, Legislatif - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Pohuwato…

8 jam ago

YR Bersama Penambang Rakyat Bergerak, Sungai Kembali Mengalir

Autentik.id, News - Empat hari penuh, Gerakan Penambang Rakyat bersama YR turun tangan memulihkan aliran…

3 hari ago

Merdeka Biaya Perkara, PN Gorontalo Gratiskan Permohonan Untuk Warga Kurang Mampu

Autentik.id, News - Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A mencanangkan…

5 hari ago

Kolaborasi PKM – Karang Taruna Huangobotu, Sulap TPI Inengo Jadi Simbol Kebanggaan

Autentik.id, News - Berbekal semangat gotong royong, Kolaborasi antara mahasiswa pelaksana Program PKM (Pemberdayaan Kemitraan…

6 hari ago

Komando Cup Drag Championship Gas Pol, UMKM Ikut Ngebut

Autentik.id, Otomotif - Deru mesin dan aroma bahan bakar yang membuncah di Komando Cup Drag…

1 minggu ago

This website uses cookies.