Autentik.id, News – Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo nampaknya sulit tersentuh hukum. Hasil besar dari bisnis ilegal ini tentu menggiurkan bagi para pelaku usaha yang ingin cuan besar.
Namun sisi lain dari bisnis dengan omset mencapai milliaran itu meninggalkan duka bagi para petani. Bagaimana tidak, dengan terus beroperasinya tambang emas ilegal berdampak pada lahan sawah masyarakat.
Sedimentasi akibat rusaknya hulu sungai ditambah bahaya zat kimia yang digunakan untuk keperluan pertambangan tentu akan sangat mengancam keberlangsungan lahan dan kesehatan para petani itu sendiri. Kendatipun dilarang, di Pohuwato sendiri, terlebih di Kecamatan Dengilo, aktivitas Peti justru tumbuh subur.
Baca juga : Ruang Erupsi Lagi, Imbasnya Sampai Gorontalo…
Eman Lopu’o salah satu petani mengaku, saat ini areal sawah yang luasnya sebesar 250 hektar yang ada di Kecamatan Paguat tercemar lumpur dampak dari aktifitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Dengilo.
Kata dia, para petani pun terpaksa menggunakan air bercampur lumpur untuk keperluan lahan pertanian warga. Akibatnya, setiap musim, para petani mengeluh lantaran hasil tak maksimal.
“Lihat ini, ketinggian drainase ini sebelum ada aktivitas PETI sampai dada. Sekarang sudah tertimbun lumpur sampai di paha orang dewasa. Berarti ini drainase sudah lumpur semua. Otomatis dia (lumpur) masuk sampe di lahan,” ujar Eman sembari memperlihatkan kondisi drainase yang dipenuhi lumpur.
Petani lainya juga menyebutkan, sebagai petani dirinya hanya bisa kesal sembari menunggu adanya tindakan nyata para pemangku kebijakan untuk menindak tegas para oknum pelaku pertambangan ilegal di Dengilo.
“Baru mo bagimana lagi pak, torang ini tidak bisa ba apa-apa,” timpalnya.
Penulis : Riyan Lagili