Autentik.id, News – Kabar adanya hutang Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, kepada PT PETS, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, akhirnya ditepis Chief of External Affairs, PT. Merdeka Copper Gold, Tbk, Boyke Abidin.
Boyke, saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani, Kamis (27/6/2024), menyebutkan, hingga saat ini perusahaan pun tidak pernah memberikan hutang atas nama KUD Dharma Tani, lebih-lebih jika angka tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Tidak ada di buku perusahaan. Tidak ada hutang atas nama KUD. Apalagi isu kemarin dikatakan sampai jumlahnya 170 Miliar. Saya selaku pimpinan perusahaan menyatakan tidak ada Hutang KUD di buku perusahaan,” tegas Boyke kepada awak media, Kamis (27/6/2024) kemarin.
Tak hanya soal isu hutang KUD, Boyke juga menanggapi berbagai persoalan yang belakangan kembali dipertanyakan sejumlah aliansi. Kata Dia, sejatinya perusahaan telah mendapatkan areal konsesi dari pemerintah dalam bentuk ijin usaha, dimana perusahaan berkewajiban mengerjakan proyek pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
Terhadap penambang lokal, kata Dia, perusahaan sudah banyak melakukan berbagai program, mulai dari pemberian tali asih, program alih profesi hingga program pemberdayaan UMKM lainnya.
“Kemudian kita melakukan program alih profesi terhadap pemilik tromol. Itu bukan satu dua juta, miliaran sudah kita keluarkan. Jadi itu bukti keseriusan bahwa kini giliran perusahaan secara resmi beroperasi sehingga memberikan dampak positif terhadap pemerintah daerah, pusat, terutama, kesejahteraan karyawanya,” jelasnya.
Pun soal ketenagakerjaan, kata Boyke, ada kesalah pahaman terkait tenaga kerja. Diantaranya soal PHK yang sejatinya tidak dilakukan Pani Gold Project.
Semisal dicontohkanya, soal tenaga kerja pada tahapan eksplorasi, dimana kontraktor-kontraktor yang memang khusus melakukan pengeboran membutuhkan tenaga kerja dibidang pengeboran. Begitupun pada tahap konstruksi.
“Bagi yang kemudian sudah tidak diperpanjang oleh kontraktor nya ya karena dia kerja di kontraktor itu bukan bekerja di perusahaan. Kalau perusahaan, sampai hari ini tidak pernah melakukan PHK terhadap karyawan yang benar-benar ingin kerja. Kecuali karyawannya sendiri bolos, mangkir, kemudian males-malesan ya itu hak perusahaan. Kita berikan SP1, sampai SP3, jadi kita lakukan yang itu sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Penulis : Riyan Lagili