News

Soal Hutang KUD Dharma Tani, Boyke : Tak Ada di Buku Perusahaan

Autentik.id, News – Kabar adanya hutang Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, kepada PT PETS, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, akhirnya ditepis Chief of External Affairs, PT. Merdeka Copper Gold, Tbk, Boyke Abidin.

Boyke, saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani, Kamis (27/6/2024), menyebutkan, hingga saat ini perusahaan pun tidak pernah memberikan hutang atas nama KUD Dharma Tani, lebih-lebih jika angka tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Tidak ada di buku perusahaan. Tidak ada hutang atas nama KUD. Apalagi isu kemarin dikatakan sampai jumlahnya 170 Miliar. Saya selaku pimpinan perusahaan menyatakan tidak ada Hutang KUD di buku perusahaan,” tegas Boyke kepada awak media, Kamis (27/6/2024) kemarin.

Tak hanya soal isu hutang KUD, Boyke juga menanggapi berbagai persoalan yang belakangan kembali dipertanyakan sejumlah aliansi. Kata Dia, sejatinya perusahaan telah mendapatkan areal konsesi dari pemerintah dalam bentuk ijin usaha, dimana perusahaan berkewajiban mengerjakan proyek pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

Terhadap penambang lokal, kata Dia, perusahaan sudah banyak melakukan berbagai program, mulai dari pemberian tali asih, program alih profesi hingga program pemberdayaan UMKM lainnya.

“Kemudian kita melakukan program alih profesi terhadap pemilik tromol. Itu bukan satu dua juta, miliaran sudah kita keluarkan. Jadi itu bukti keseriusan bahwa kini giliran perusahaan secara resmi beroperasi sehingga memberikan dampak positif terhadap pemerintah daerah, pusat, terutama, kesejahteraan karyawanya,” jelasnya.

Pun soal ketenagakerjaan, kata Boyke, ada kesalah pahaman terkait tenaga kerja. Diantaranya soal PHK yang sejatinya tidak dilakukan Pani Gold Project.

 

Semisal dicontohkanya, soal tenaga kerja pada tahapan eksplorasi, dimana kontraktor-kontraktor yang memang khusus melakukan pengeboran membutuhkan tenaga kerja dibidang pengeboran. Begitupun pada tahap konstruksi.

“Bagi yang kemudian sudah tidak diperpanjang oleh kontraktor nya ya karena dia kerja di kontraktor itu bukan bekerja di perusahaan. Kalau perusahaan, sampai hari ini tidak pernah melakukan PHK terhadap karyawan yang benar-benar ingin kerja. Kecuali karyawannya sendiri bolos, mangkir, kemudian males-malesan ya itu hak perusahaan. Kita berikan SP1, sampai SP3, jadi kita lakukan yang itu sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Riyan Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Tok! APBD 2026 Disahkan, Tak Ada Anggaran Hibah

Autentik.id, Legislatif - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan…

5 hari ago

Tak Kenal Hari Libur, DPRD – Pemda Maraton Bahas APBD 2026

Autentik.id, Legislatif - Meskipun Ahad (23/11/2025) merupakan hari libur, DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato…

1 minggu ago

BJA Serap 72 Persen Pekerja Lokal, Yulian : Harus Bisa Lebih

Autentik.id, Legislatif - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Yuliani Rumampuk, memberikan apresiasi besar…

1 minggu ago

Tiga Pelaku PETI di Pohuwato Ditangkap, Polisi : Perannya Berbeda

Autentik.id, Hukrim - Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memperlihatkan hasil. Polres Pohuwato…

1 minggu ago

Pani Gold Mine Turun Tangan, Bantu Jaga Nutrisi Ibu dan Anak Hulawa

Autentik.id, News - Pani Gold Mine memperkuat komitmen keberlanjutan sosial melalui pelaksanaan program Pemberian Makanan…

1 minggu ago

Capaian PAD Pertanian Terjun Bebas, Febri Mardain Soroti Ketidakhadiran Kadis

Autentik.id, Legislatif - Anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Febri Mardain, menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pertanian…

2 minggu ago

This website uses cookies.