Autentik.id, Daerah – Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Pohuwato. Belum lama menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sebanyak 22 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terinformasi justru mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Kepala BKPSDM Pohuwato melalui Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja, Sarlina La Baco, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, enam orang merupakan PPPK yang dilantik pada tahun 2024, sementara 16 lainnya adalah PPPK yang baru dilantik tahun 2025.
“Sebagian besar penggugat adalah perempuan, dengan profesi guru dan tenaga kesehatan. Alasan yang paling banyak muncul berkaitan dengan faktor ekonomi, tidak dinafkahi, dan kehadiran orang ketiga,” jelas Sarlina.
Meski demikian, pihak BKPSDM tidak tinggal diam. Setiap laporan perceraian yang masuk tetap diupayakan untuk dimediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke proses hukum.
“Kalau ada salah satu pihak mau dan yang lain tidak, kami tetap berusaha memediasi agar menemukan solusi terbaik,” tegasnya.
Fenomena ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan dinamika sosial dan tekanan baru yang dihadapi para PPPK setelah resmi diangkat menjadi aparatur negara.
Banyak pihak mulai mempertanyakan, apakah status baru sebagai pegawai pemerintah justru memunculkan gesekan dalam rumah tangga atau menjadi ujian bagi stabilitas emosional dan tanggung jawab moral ASN di era sekarang. (WL)


























