Autentik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menerima aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Orang Pohuwato Merdeka (OPM). Dalam aksi tersebut, para demonstran mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan lingkungan serta aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dalam aksi tersebut, massa meminta DPRD untuk menandatangani sebuah pakta integritas yang memuat komitmen untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan yang mereka suarakan. Dokumen pakta integritas itu juga berisi pernyataan bahwa para anggota DPRD siap bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang diangkat oleh massa aksi.
Pakta integritas tersebut memuat lima poin utama yang menjadi tuntutan masyarakat kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pohuwato. Pertama, dilakukannya audit menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kedua, DPRD diminta menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan permasalahan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Ketiga, massa aksi menuntut adanya relokasi bagi para penambang lokal melalui penyediaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagai wilayah baru bagi penambang tradisional.
Selain itu, tuntutan keempat adalah pembatalan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Sementara poin kelima adalah penghentian seluruh aktivitas tambang emas hingga berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang muncul dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen yang beredar di tengah masyarakat, sekitar 15 anggota DPRD Pohuwato dari berbagai fraksi disebut telah menandatangani pakta integritas tersebut. Para penandatangan berasal dari sejumlah fraksi, di antaranya Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, PDIP, serta fraksi lainnya. Penandatanganan tersebut juga melibatkan pimpinan DPRD, mulai dari Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, hingga beberapa Ketua Komisi.
Dalam pernyataan tertulis pada dokumen pakta integritas tersebut disebutkan bahwa komitmen tersebut bersifat mengikat bagi para anggota DPRD, serta bagi Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato periode 2024–2029.
“Berjanji akan melaksanakan tuntutan massa aksi dan apabila kami tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, maka kami siap mundur dari jabatan kami,” demikian petikan pernyataan dalam dokumen tersebut.
Aksi demonstrasi ini disebut sebagai bentuk akumulasi kegelisahan masyarakat lokal terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan skala besar di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran terhadap keberlangsungan mata pencaharian para penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato.




























