Autentik.id — Persoalan hak petani plasma di wilayah Popayato kembali menjadi sorotan. Selama bertahun-tahun, masyarakat petani plasma terus menunggu realisasi hak yang seharusnya dipenuhi oleh pihak perusahaan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum juga terealisasi.
Setiap kali masyarakat datang menagih haknya, manajemen PT IGL Group disebut selalu memberikan berbagai alasan. Para petani telah menunggu cukup lama, bahkan sejak perusahaan masih mengelola komoditas kelapa sawit hingga kini beralih ke komoditas gamal–kaliandra sebagai bahan baku wood pellet. Meski sudah terjadi perubahan komoditas, hak petani plasma tetap belum terpenuhi.
Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa tanaman gamal–kaliandra yang saat ini menjadi bahan baku produksi wood pellet belum memasuki masa panen. Oleh karena itu, pembayaran hak petani plasma disebut baru akan dilakukan setelah hasil tanaman tersebut dipanen.
Direktur PT IGL Group, Junaedi, menyampaikan bahwa perusahaan tetap memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya kepada para petani plasma. Namun, kewajiban tersebut tidak dilakukan melalui pembukaan lahan plasma, melainkan diberikan dalam bentuk kompensasi yang nilainya setara dengan produksi dari 20 persen lahan plasma. Diketahui, PT IGL bersama PT BTL memiliki luas Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 27.000 hektare.
” Kompensasi ini senilai dengan 20 persen dari total lahan yang kami usahakan” ungkapnya.
Meski terdengar menjanjikan, petani plasma Popayato masih harus menunggu lebih lama untuk menerima kompensasi tersebut. Pasalnya, perusahaan memproyeksikan pembayaran baru dapat dilakukan pada awal tahun 2028.
“Untuk hak plasma itu dari hasil tanaman yang kami tanam. Proyeksi kami itu di awal tahun 2028,”kata Junaedi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Anggota DPRD Pohuwato, Iwan Abay. Politisi yang telah empat periode duduk di DPRD itu mengaku mulai jenuh dengan penjelasan yang terus berulang. Ia mengaku mengikuti perjalanan PT IGL Group sejak tahap awal penjajakan investasi hingga saat ini beroperasi.
Menurut Iwan, meskipun tanaman gamal–kaliandra belum memasuki masa panen, perusahaan bioenergi tersebut sebenarnya sudah memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kayu alam di wilayah konsesi mereka.
“Menunggu itu adalah pekerjaan yang membosankan. Kurang lebih sepuluh tahun Pemerintah, DPRD dan masyarakat menunggu hak – hak ini tidak pernah direalisasikan. Tiba – tiba sudah beralih komoditi, itu pun saat ini yang diambil adalah hasil kekayaan hutan itu sendiri,”kata Iwan dalam rapat gabungan komisi DPRD Pohuwato, Selasa, 27 Januari 2026, di DPRD Pohuwato.
Iwan Abay yang juga pernah aktif di organisasi non-pemerintah yang fokus pada konservasi lingkungan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap potensi keuntungan perusahaan dari pemanfaatan kayu alam tersebut.
“Kami juga sudah menghitung, dalam satu hektare bukaan lahan menghasilkan berkubik- kubik kayu yang kemudian dikonversikan nilai keuntungan (Rupiah). Kurang – lebih keuntungan yang didapatkan adalah Rp 1 Triliun. Itu hitungan kami,”terang Iwan Abay.
Menurutnya, perusahaan telah memperoleh keuntungan yang cukup besar hanya dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah konsesi. Apalagi jika ditambah dengan potensi keuntungan dari tanaman gamal–kaliandra yang kini sedang dikembangkan.
“Sepuluh tahun berlalu itu bukan waktu yang singkat. Kami dirugikan, dihukum dengan izin yang kalian pegang. Tidak dapat apa – apa rakyat kami. Sekarang lagi dijanjikan tahun 2028,”ungkapnya dengan nada kesal.
Iwan juga mengaku khawatir alasan baru kembali muncul jika janji pembayaran pada tahun 2028 nanti kembali tidak terealisasi. Ia menilai persoalan ini merupakan masalah lama yang hingga kini belum menemukan solusi pasti.
“Kami sudah pesimis bicara soal ini. Saya sudah empat periode di DPRD ini. Sejak saya di DPRD, masalah ini sudah ada. Kami hanya berharap bagaimana masyarakat yang hampir 3.000 orang itu bisa segera ditunaikan haknya,”tegasnya.




























