Autentik.id, Pemilu – Sebagai warga negara, warga binaan lembaga pemasyarakatan juga dijamin haknya untuk turut serta menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti. Tak terkecuali warga binaan Lapas kelas IIB Pohuwato.
Guna menjamin hak-hak pemilih khususnya warga binaan Lapas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar sosialisasi tentang tahapan pemilihan umum 2024 ke warga binaan lapas kelas II B Pohuwato, Jumat (2/2/2024).
Berlangsung di aula lapas Pohuwato, sosialisasi yang buka secara langsung oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, tersebut turut dihadiri komisioner KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim, Usman Dunda, Dian F Pakaya, Kalapas Pohuwato, Irman Jaya beserta jajaran dan ratusan warga binaan.
Baca juga : Kenali 5 Jenis Surat Suara, KPU Pohuwato Jelaskan Perbedaannya..
Iskandar Ibrahim Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, menyampaikan, bahwa pihaknya menggelar sosialisasi tersebut dalam rangka memaksimalkan sosialisasi tentang tahapan kepemiluan ke masyarakat khususnya masyarakat pemilih yang berada di Lapas kelas IIB Pohuwato sebagai TPS lokasi khusus.
“Kegiatan tersebut kami menyampaikan tentang pengenalan surat suara, tata cara pencoblosan, tata cara pemungutan suara, jenis surat suara, sekaligus informasi tentang kepemiluan lainnya,” ungkap Iskandar.
Dirinya pun berharap, dengan digelarnya sosialisasi tersebut membuat warga binaan mendapat pengetahuan tentang tata cara memilih serta kesadaran tinggi tentang pentingnya menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia.
“Harapannya sosialisasi ini memberikan pengetahuan kepada warga binaan yang ada di lokasi khusus, untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti” tandasnya.