Pemilu

Saksi Perkara Pemilu Caleg PPP : Tak Ada Bukti, Hanya Asumsi Subjektif Panwas

Autentik.id, Pemilu – Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang Perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Boalemo-Pohuwato, Senin (12/2/2024).

 

Digelar Pengadilan Negeri Tilamuta, agenda sidang kali ini mengahdirkan saksi ahli Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo, Safrudin Abubakar.

 

Ditemui usai sidang, Syafrudin Abubakar menyebutkan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sri Masri Sumuri tersebut tidak dapat buktikan. Bahkan, dirinya menjelaskan, sebagai partai dengan asas Islam, maka sudah tentu setiap kader PPP dianjurkan bahkan diwajibkan untuk melaksanakan amaliyah-amliyah Islamiyah, yang hari ini justru menjadi bahan gugatan oleh JPU.

 

“Gugatan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ibu Sri berjanji akan melaksanakan kurban, itu kami menilai adalah ibadah, sehingga kalau kita sebagai partai islam, setiap kader dianjurkan, diwajibkan, untuk melaksanakan amalia-amalia islamiah,” ungkap Syafrudin

 

Menurut Safrudin, apa yang dituduhkan hingga menyeret Sir Masri Sumuri ke meja persidangan hanyalah asumsi belaka yang dikembangkan oleh pihak Panwascam maupun Bawaslu itu sendiri.

 

“Apa yang di dakwakan kepada ibu Sri, saya kira ini tidak bisa dibuktikan. Apalagi, itu hanya asumsi yang dikembangkan oleh Bawaslu atau Panwascam karena, mereka tidak menyertai bukti rekaman, hanya mengandalkan asumsi yang sangat subjektif dari petugas panwas dilapangan. Bagaimana bisa dikatakan pidana sementara lemah dalam pembuktian fakta,” bebernya.

 

Baca juga : Perkara Pemilu, Kuasa Hukum Sri Sumuri : Terkesan Dipaksakan…

 

Bahkan, kata Syafrudin, pihak Panwascam harus lebih memahami titah program dari partai itu sendiri sebelum akhirnya menetapkan sesuatu sebagai sebuah pelanggaran.

 

“Harusnya mereka panwas itu harus belajar dulu AD-ART dari masing-masing partai. Saya lihat juga ini visi-misi partai banyak di google, jangan-jangan mereka hanya mengambilnya di google. Seharusnya, Panwas itu datang ke DPP kita, meminta platform perjuangan kita, supaya mereka tidak terburu-buru menuduh ibu Sri melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu,” tandasnya.

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

KPU Pohuwato Tetapkan 115.912 Pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

6 hari ago

Energi Baru, Semangat Baru : Pani Gold Mine Resmi Terhubung 30 Juta VA

Autentik.id, News -  Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan Pani Gold Mine Hari Rabu, 1…

6 hari ago

Aksi Damai, Polisi Humanis : Seruan PCNU Pohuwato Jelang Demonstrasi

Autentik.id, News - Sejumlah kelompok Mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi,…

1 bulan ago

Laga Seru Perempat Final, Seydou Diakite Perkuat Marisa City

Autentik.id, News - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin panas. Memasuki babak delapan…

1 bulan ago

Ngobrol Santai Soal Pola Asuh, Al-Izzah Hadirkan Smart Parenting 2025

Autentik.id, News - Sabtu (23/8/2025) jadi momen seru bagi orang tua siswa baru Yayasan Al-Izzah.…

2 bulan ago

Kakanwil Kemenkumham Anugerahi Gelar “Juru Damai” Untuk Tiga Lurah Kota Gorontalo

Autentik.id, News - Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum Raymond J.H Takasenseran memberikan penghargaan pada tiga…

2 bulan ago

This website uses cookies.