Sidang perkara pemilu di Pengadilan Negeri Tilamuta, Senin (11/2/2024).
Autentik.id, Pemilu – Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang Perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Boalemo-Pohuwato, Senin (12/2/2024).
Digelar Pengadilan Negeri Tilamuta, agenda sidang kali ini mengahdirkan saksi ahli Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo, Safrudin Abubakar.
Ditemui usai sidang, Syafrudin Abubakar menyebutkan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sri Masri Sumuri tersebut tidak dapat buktikan. Bahkan, dirinya menjelaskan, sebagai partai dengan asas Islam, maka sudah tentu setiap kader PPP dianjurkan bahkan diwajibkan untuk melaksanakan amaliyah-amliyah Islamiyah, yang hari ini justru menjadi bahan gugatan oleh JPU.
“Gugatan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ibu Sri berjanji akan melaksanakan kurban, itu kami menilai adalah ibadah, sehingga kalau kita sebagai partai islam, setiap kader dianjurkan, diwajibkan, untuk melaksanakan amalia-amalia islamiah,” ungkap Syafrudin
Menurut Safrudin, apa yang dituduhkan hingga menyeret Sir Masri Sumuri ke meja persidangan hanyalah asumsi belaka yang dikembangkan oleh pihak Panwascam maupun Bawaslu itu sendiri.
“Apa yang di dakwakan kepada ibu Sri, saya kira ini tidak bisa dibuktikan. Apalagi, itu hanya asumsi yang dikembangkan oleh Bawaslu atau Panwascam karena, mereka tidak menyertai bukti rekaman, hanya mengandalkan asumsi yang sangat subjektif dari petugas panwas dilapangan. Bagaimana bisa dikatakan pidana sementara lemah dalam pembuktian fakta,” bebernya.
Bahkan, kata Syafrudin, pihak Panwascam harus lebih memahami titah program dari partai itu sendiri sebelum akhirnya menetapkan sesuatu sebagai sebuah pelanggaran.
“Harusnya mereka panwas itu harus belajar dulu AD-ART dari masing-masing partai. Saya lihat juga ini visi-misi partai banyak di google, jangan-jangan mereka hanya mengambilnya di google. Seharusnya, Panwas itu datang ke DPP kita, meminta platform perjuangan kita, supaya mereka tidak terburu-buru menuduh ibu Sri melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu,” tandasnya.
Autentik.id, Legislatif - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan…
Autentik.id, Legislatif - Meskipun Ahad (23/11/2025) merupakan hari libur, DPRD Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato…
Autentik.id, Legislatif - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Yuliani Rumampuk, memberikan apresiasi besar…
Autentik.id, Hukrim - Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memperlihatkan hasil. Polres Pohuwato…
Autentik.id, News - Pani Gold Mine memperkuat komitmen keberlanjutan sosial melalui pelaksanaan program Pemberian Makanan…
Autentik.id, Legislatif - Anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Febri Mardain, menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pertanian…
This website uses cookies.