Autentik.id, Pemilu – Perkara Pidana pemilu yang menyeret Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PPP, Sri Masri Sumuri, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Jumat (16/2/2024).
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Caleg PPP dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Sumuri, akhirnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Rastra Dhika Irdiansyah, Juru bicara (Jubir) PN Tilamuta, menyampaikan, sebagaimana putusan majelis hakim bahwa perkara tersebut beroleh putusan lepas. Yang artinya, dijelaskan Rastra, terdakwa (Sri Sumuri) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Artinya terdakwa ini terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bisa jadi bukan merupakan tindak pidana atau ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi itu putusannya tadi, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelas Rastra.
Baca juga : Saksi Perkara Pemilu Caleg PPP : Tak Ada Bukti, Hanya Asumsi Subjektif Panwas..
Juga disampaikan Rastra, setelah pembacaan amar putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lain, dimana dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan melakukan upaya banding.
“Juga sudah disampaikan majelis ada waktu baik Jaksa maupun terdakwa boleh melakukan upaya hukum. Khusus perkara Pemilu, diatur dalam Perma 21 tahun 2018, upaya hukumnya, final bandingnya nanti di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” jelasnya.
“Nanti kita tunggu saja maksimal tiga hari setelah putusan diberikan waktu untuk mengajukan banding, kemudian tiga hari setelah diajukan banding diterima di Pengadilam Tinggi kemudian tujuh hari kemudian akan diputus. Silahkan ditunggu saja,” imbuhnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Bangkit Kushartinah, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis.