Pemilu

Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kuasa Hukum Sri Sumuri : Terkesan Dipaksakan

Autentik.id, Pemilu – Perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Masri Sumuri, mulai disidangkan.

 

Namun belakangan, dalam perisadangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta tersebut, dijelaskan Penasehat Hukum (PH) Sri Masri Sumuri, bahwa Pihak Bawaslu Kabupaten Boalemo maupun Panwascam selaku saksi tak mempunyai bukti otentik terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan klienya tersebut.

 

“Fakta yang kami dapatkan dipersidangan, bahwa baik panwas dan penyidik tidak memiliki bukti rekaman terkait pernyataan ibu Sri berjanji kepada peserta kampanye,” ungkap Linson Mangapul Sitorus, Rabu (7/2/2024).

 

Lebih lanjut Sitorus menegaskan, sebagai penasehat hukum, dirinya pun bingung dengan dasar laporan temuan Panwascam yang akhirnya ditindaklanjuti hingga berlanjut ke persidangan.

 

“Yang kami buat bingung itu, nah panwascam buat temuan dengan dasar apa, lalu kemudian tiba-tiba memeriksa saksi-saksi,” tegasnya.

 

Bahkan Sitorus menilai, sikap Bawaslu dengan menindaki adanya pelanggaran terhadap Sri Masri Sumuri itu terkesan dipaksakan.

 

“Jangan sampai ini hanya dipaksakan untuk dijadikan temuan, karena mereka tidak punya dasar. Masa dasarnya hanya sebatas mendengarkan, itupun saksi yang dihadirkan oleh pihak penyidik saling kontradiktif dalam memberikan keterangan,” pungkas Sitorus.

 

Baca juga : Update DPTb Pohuwato, KPU : Didominasi Pindah Domisili..

 

Sementara itu, dikonfirmasi melaluis ambungan telepon WhatsApp, ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan berdasarkan LHP atau laporan hasil pengawasan di lapangan.

 

“Jadi dalam pengawasan yang kita lakukan itu kan ada LHP, nah fakta yang terjadi itu berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, bukan mengada-ngada,” ujar Ronald kepada media ini, Kamis (8/2/2024).

 

Disentil soal bukti rekaman yang diduga tidak dimiliki oleh pihak Bawaslu Boalemo, Dengan tegas, kata Ronald, tidak adanya bukti rekaman bukan berarti mengugurkan proses yang ada, sebab kata Dia, pihaknya sudah membahas persoalan ini ditingkatan Gakumdu.

 

“Bukan berarti tidak ada rekaman lalu mengugurkan proses yang ada, torang juga sudah membahas ditingkatan Gakumdu, torang berdasarkan keterangan saksi. Apakah itu menjadi fakta, hal menjadi pertimbangan, itu di ranah majelis hakim,” tambahnya.

 

“Kita berdasarkan kajian yang ada kan, berdasarkan LHP, kemudian kita buat perinciannya, kita buat berita acara klarifikasi, pembahasan dengan Gakumdu, artinya tahapan-tahapan sudah kami jalani,” tambahnya.

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Pertangungjawaban APBD 2024, DPRD Pohuwato Terima Nota Ranperda

Autentik.id, Legislatif - DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar Rapat Paripurna, Kamis (26/6/2025) di ruang rapat…

5 hari ago

Banjir Bandang Wanggarasi, DPRD Pohuwato Hadir Ringankan Beban Korban

Autentik.id, Legislatif - Banjir bandang yang menghantam Kecamatan Wanggarasi hingga menewaskan 2 warga Desa Tuweya,…

5 hari ago

Banjir Bandang Menyapa Wanggarasi, PT LIL Hadir Sebagai Tetangga yang Baik

Autentik.id, News - Banjir bandang yang melanda Desa Tuweya dan Bohusami di Kecamatan Wanggarasi masih…

6 hari ago

Duka Banjir Tuweya, Tim Pani Gold Project Salurkan Bantuan

Autentik.id, News - Sejumlah warga yang terdampak banjir menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada…

1 minggu ago

Aksi Solidaritas Pemuda Wonggarasi Timur Untuk Korban Banjir Tuweya – Bohusami

Autentik.id, News - Duka musibah banjir bandang yang menghantam Desa Tuweya, Bohusami dan desa lainya…

1 minggu ago

Banjir Landa Pohuwato, Dua Nyawa Melayang di Tuweya

Autentik.id, Peristiwa – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Pohuwato pada Jumat malam (20/6/2025), menyebabkan…

2 minggu ago

This website uses cookies.