Pemilu

Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kuasa Hukum Sri Sumuri : Terkesan Dipaksakan

Autentik.id, Pemilu – Perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Masri Sumuri, mulai disidangkan.

 

Namun belakangan, dalam perisadangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta tersebut, dijelaskan Penasehat Hukum (PH) Sri Masri Sumuri, bahwa Pihak Bawaslu Kabupaten Boalemo maupun Panwascam selaku saksi tak mempunyai bukti otentik terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan klienya tersebut.

 

“Fakta yang kami dapatkan dipersidangan, bahwa baik panwas dan penyidik tidak memiliki bukti rekaman terkait pernyataan ibu Sri berjanji kepada peserta kampanye,” ungkap Linson Mangapul Sitorus, Rabu (7/2/2024).

 

Lebih lanjut Sitorus menegaskan, sebagai penasehat hukum, dirinya pun bingung dengan dasar laporan temuan Panwascam yang akhirnya ditindaklanjuti hingga berlanjut ke persidangan.

 

“Yang kami buat bingung itu, nah panwascam buat temuan dengan dasar apa, lalu kemudian tiba-tiba memeriksa saksi-saksi,” tegasnya.

 

Bahkan Sitorus menilai, sikap Bawaslu dengan menindaki adanya pelanggaran terhadap Sri Masri Sumuri itu terkesan dipaksakan.

 

“Jangan sampai ini hanya dipaksakan untuk dijadikan temuan, karena mereka tidak punya dasar. Masa dasarnya hanya sebatas mendengarkan, itupun saksi yang dihadirkan oleh pihak penyidik saling kontradiktif dalam memberikan keterangan,” pungkas Sitorus.

 

Baca juga : Update DPTb Pohuwato, KPU : Didominasi Pindah Domisili..

 

Sementara itu, dikonfirmasi melaluis ambungan telepon WhatsApp, ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan berdasarkan LHP atau laporan hasil pengawasan di lapangan.

 

“Jadi dalam pengawasan yang kita lakukan itu kan ada LHP, nah fakta yang terjadi itu berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, bukan mengada-ngada,” ujar Ronald kepada media ini, Kamis (8/2/2024).

 

Disentil soal bukti rekaman yang diduga tidak dimiliki oleh pihak Bawaslu Boalemo, Dengan tegas, kata Ronald, tidak adanya bukti rekaman bukan berarti mengugurkan proses yang ada, sebab kata Dia, pihaknya sudah membahas persoalan ini ditingkatan Gakumdu.

 

“Bukan berarti tidak ada rekaman lalu mengugurkan proses yang ada, torang juga sudah membahas ditingkatan Gakumdu, torang berdasarkan keterangan saksi. Apakah itu menjadi fakta, hal menjadi pertimbangan, itu di ranah majelis hakim,” tambahnya.

 

“Kita berdasarkan kajian yang ada kan, berdasarkan LHP, kemudian kita buat perinciannya, kita buat berita acara klarifikasi, pembahasan dengan Gakumdu, artinya tahapan-tahapan sudah kami jalani,” tambahnya.

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Istri Kades di Paguat Laporkan Dugaan Perzinahan Suami dan Mantan Bendahara

  Autentik.id, News – Perkara hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Buhu Jaya, Kecamatan Paguat,…

1 jam ago

Ratusan Voucher Dibagikan, Nobar Piala Dunia Bersama Pasisa Jadi Berkah bagi UMKM

Autentik.id, News - Dibalik Euforia Piala Dunia, ada senyum merekah dari para pejuang keluarga di…

19 jam ago

Bangun Budaya Berbagi dengan Sesama, YR TIM : Sedekah Tak Perlu Menunggu Kaya

Autentik.id, News - Berbagi kebahagiaan tak butuh momentum besar. Turun ke jalan, menyapa dan berbagi…

4 hari ago

Tak Perlu Keluar Daerah, Pengurusan Paspor Kini Bisa Dilayani di Pohuwato

Autentik.id, Parlemen – Masyarakat Kabupaten Pohuwato kini tak perlu lagi menempuh perjalanan ke luar daerah…

1 minggu ago

Tak Ingin Kasus Serupa Terulang, Rizal Pasuma Desak BRI Bangun Unit di Taluditi

Autentik.id, Parlemen – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Rizal Pasuma, mendorong Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk…

2 minggu ago

Fraud BRI Randangan Rugikan 24 Nasabah, DPRD Minta Unit Ditutup Sementara

Autentik.id, Parlemen – Kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh seorang oknum mantri di BRI Unit…

2 minggu ago

This website uses cookies.