Pemilu

Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kuasa Hukum Sri Sumuri : Terkesan Dipaksakan

Autentik.id, Pemilu – Perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Masri Sumuri, mulai disidangkan.

 

Namun belakangan, dalam perisadangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta tersebut, dijelaskan Penasehat Hukum (PH) Sri Masri Sumuri, bahwa Pihak Bawaslu Kabupaten Boalemo maupun Panwascam selaku saksi tak mempunyai bukti otentik terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan klienya tersebut.

 

“Fakta yang kami dapatkan dipersidangan, bahwa baik panwas dan penyidik tidak memiliki bukti rekaman terkait pernyataan ibu Sri berjanji kepada peserta kampanye,” ungkap Linson Mangapul Sitorus, Rabu (7/2/2024).

 

Lebih lanjut Sitorus menegaskan, sebagai penasehat hukum, dirinya pun bingung dengan dasar laporan temuan Panwascam yang akhirnya ditindaklanjuti hingga berlanjut ke persidangan.

 

“Yang kami buat bingung itu, nah panwascam buat temuan dengan dasar apa, lalu kemudian tiba-tiba memeriksa saksi-saksi,” tegasnya.

 

Bahkan Sitorus menilai, sikap Bawaslu dengan menindaki adanya pelanggaran terhadap Sri Masri Sumuri itu terkesan dipaksakan.

 

“Jangan sampai ini hanya dipaksakan untuk dijadikan temuan, karena mereka tidak punya dasar. Masa dasarnya hanya sebatas mendengarkan, itupun saksi yang dihadirkan oleh pihak penyidik saling kontradiktif dalam memberikan keterangan,” pungkas Sitorus.

 

Baca juga : Update DPTb Pohuwato, KPU : Didominasi Pindah Domisili..

 

Sementara itu, dikonfirmasi melaluis ambungan telepon WhatsApp, ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan berdasarkan LHP atau laporan hasil pengawasan di lapangan.

 

“Jadi dalam pengawasan yang kita lakukan itu kan ada LHP, nah fakta yang terjadi itu berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, bukan mengada-ngada,” ujar Ronald kepada media ini, Kamis (8/2/2024).

 

Disentil soal bukti rekaman yang diduga tidak dimiliki oleh pihak Bawaslu Boalemo, Dengan tegas, kata Ronald, tidak adanya bukti rekaman bukan berarti mengugurkan proses yang ada, sebab kata Dia, pihaknya sudah membahas persoalan ini ditingkatan Gakumdu.

 

“Bukan berarti tidak ada rekaman lalu mengugurkan proses yang ada, torang juga sudah membahas ditingkatan Gakumdu, torang berdasarkan keterangan saksi. Apakah itu menjadi fakta, hal menjadi pertimbangan, itu di ranah majelis hakim,” tambahnya.

 

“Kita berdasarkan kajian yang ada kan, berdasarkan LHP, kemudian kita buat perinciannya, kita buat berita acara klarifikasi, pembahasan dengan Gakumdu, artinya tahapan-tahapan sudah kami jalani,” tambahnya.

 

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

Petani Keluhkan Pupuk, Kamri Alwi : Stok Aman, Distribusi yang Bermasalah

Autentik.id, News – Keluhan para petani di Kecamatan Taluditi terkait tersendatnya distribusi pupuk akhirnya mendapat…

2 hari ago

Petani Terancam Gagal Tanam, Pemprov Diminta ‘Jangan Tidur’

Autentik.id, Pohuwato – Kegelisahan mulai menyelimuti para petani di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hingga memasuki…

2 hari ago

Curhat Soal Jalan, Ojek Tambang Titip Harapan ke Beni Nento

Autentik.id, Parlemen — Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni…

4 hari ago

Agenda Reses, DPRD Pohuwato Tinjau PETI Teratai-Bulangita

MAutentik.id, Legislatif — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melakukan peninjauan langsung ke lokasi…

5 hari ago

Enam Warga Popayato Dipenjara, Japesda Sebut Ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman

Autentik.id, News — Perjuangan menuntut hak plasma berujung pahit bagi enam warga Popayato. Setelah aksi…

1 minggu ago

Jenni Tulung Prihatin Warga Diduga Minum Racun Akibat Polemik Plasma IGL

Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…

2 minggu ago

This website uses cookies.