Pemilu

Mau Jadi Calon Bupati Jalur Perseorangan? KPU Pohuwato Jelaskan Syaratnya

Autentik.id, Pemilu – Aroma Pilkada Pohuwato mulai terasa, dinamika perpolitikan di Bumi Panua pun mulai memunculkan sejumlah nama yang mau mencalonkan diri dalam hajatan lima tahunan itu.

Ada yang menggunakan kendaraan Koalisi Partai Politik, adapula yang berniat maju menggunakan jalur perseorangan (independen).

Berkaitan dengan itu, baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, telah mengumumkan penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2024.

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan, bagi warga negara yang memiliki niatan untuk maju sebagai calon ataupun pasangan calon sudah bisa mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan jalur independen.

“Sudah bisa disiapkan, karena untuk syarat syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah ditetapkan kemarin,” ujar Firman saat dihubungi, Ahad (7/4/2024) kemarin.

 

Baca juga  :  Tolinggula Dilanda Banjir Bandang, Warga : Kami Butuh Selimut…

 

Lanjutnya, KPU telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pohuwato tahun 2024 sebanyak 11.147 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 50 persen kecamatan.

“Untuk perhitungan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu itu berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir,” bebernya.

Untuk pemenuhan persyaratan tersebut, ditambahkan Firman, KPU membuka ruang kepada masing-masing bakal calon untuk memenuhi persyaratan sampai pada 19 Agustus mendatang.

“Sudah, sudah bisa melakukan pemenuhan syarat yang kemudian diserahkan ke KPU. Untuk jadwal pemenuhanya mulai 5 April sampai 19 Agustus,” pungkasnya.

 

Penulis : Riyan Lagili

Redaksi Autentik

Recent Posts

Lagi, Polres Pohuwato Amankan Satu Ekskavator di Lokasi PETI Damahukiki

Autentik.id, Hukrim -  Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…

7 hari ago

Video “Party” Karyawan di Tengah Banjir Hulawa Tuai Kritik, Pani Gold Mine Minta Maaf

Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…

2 minggu ago

Merdeka Gold Gandeng BKSDA Sulut, Dorong Konservasi Cagar Alam Panua

Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…

2 minggu ago

Grup Merdeka Hadir untuk Sumatra: Rp977 Juta Disalurkan untuk Pemulihan

Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…

4 minggu ago

Polemik Pangkat & Gaji ASN, DPRD Turun Mengawal

Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…

1 bulan ago

Hamdi Tagih Janji Alih Profesi : Jangan Biarkan Penambang Menganggur

Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…

1 bulan ago

This website uses cookies.