Autentik.id, Pemilu – Mahakamah Konstitusi (MK) meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 (Boalemo-Pohuwato).
Putusan tersebut sebagaimana dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Tak hanya meminta pemungutan suara ulang, MK juga membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum terkait perolehan suara untuk calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Lantas, apa alasan MK memutuskan pemungutan suara ulang??
Dalam pertimbanganya, Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyampaikan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan terdapat kondisi hukum berbeda perihal syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap yang dipenuhi oleh partai politik. Antara sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 bertanggal 29 Agustus 2023. Dimana 30 persen calon perempuan dari 11 kursi yang diperebutkan di Dapil Gorontalo 6, adalah 3,30.
Bilangan desimal 3,30 tersebut, jelas Saldi Isra. Apabila merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sebelum Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, maka dibulatkan ke bawah menjadi 3 orang calon perempuan.
Sementara bilangan desimal 3,30 tersebut apabila merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 setelah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dibulatkan ke atas menjadi 4 orang calon perempuan.
Olehnya, berdasarkan uraian tersebut, apabila merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 (sebelum Putusan Mahkamah Agung) maka seluruh partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam DCT dikarenakan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
Namun jika merujuk pada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM 2023, maka terdapat beberapa partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam DCT karena amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023.
Atas uraian tersebut, Mahkamah menilai, terlepas dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan Termohon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, tindakan termohon mengabaikan Putusan Mahkamah Agung yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuannya keterwakilan perempuan dalam DCT DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6.
“Termohon sebagai institusi negara seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan, in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Saldi Isra sebelum amar putusan perkara nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dibacakan.
“Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan politik hukum menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” sambungnya.
Penulis : Riyan Lagili