Ketua KPU Provinsi Gorontalo didampingi Kordiv Rendatin KPU Pohuwato, saat melakukan monitoring di Desa Palopo, Rabu (25/9/2024).
Autentik.id, Pemilu – Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, melakukan monitoring pengumuman data pemilih tetap di Kabupaten Pohuwato, Rabu (25/9/2024).
Didampingi Koordinator Divisi Rendatin KPU Pohuwato, Usman Dunda, monitoring dilakukan dilakukan di beberapa desa yang berada di Kecamatan Marisa.
Ditemui di sela-sela monitoring, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyampaikan, giat kali ini bertujuan untuk memastikan DPT yang sudah ditetapkan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota benar-benar telah diumumkan dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Tujuannya untuk memastikan DPT yang kemarin ditetapkan KPU Kabupaten/Kota kemudian di distribusi ke PPS dan sudah disampaikan dan bisa diakses oleh masyarakat. Dan kami saksikan langsung bahwa DPT sudah ditempel di tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Kaitan dengan data pemilih, dijelaskan Sophian, saat ini sudah masuk pada tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimana dalam tahapan ini, para pemilih yang akan melakukan pindah pemilih bisa untuk mendatangi petugas PPS, PPK setempat atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi masyarakat sudah bisa mengurus sekarang jika pada tanggal 27 November nanti ada rencana pindah, maka sudah bisa mengurus,” pungkasnya. (adv)
Autentik.id, Hukrim - Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…
Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…
Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…
Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…
Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…
Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…
This website uses cookies.