Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 melalui pengumuman dengan NOMOR: 942/PL.02.6-Pu/7571/2024 yang dirilis pada Rapat Pleno Terbuka dini hari tadi, Rabu (4/12/2024), pukul 00.50 WITA.
Dalam rapat pleno yang digelar, KPU menyampaikan hasil rekapitulasi yang telah dirampungkan berdasarkan data yang diperoleh dari Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari masing-masing kecamatan.
Berikut poin-poin penting yang diumumkan KPU Kabupaten Gorontalo:
1. Hasil rekapitulasi pengumpulan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tingkat Kabupaten Gorontalo.
2. Hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
3. Salinan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 1880 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
Hasil resmi ini telah disahkan dan dapat diakses publik melalui situs web resmi KPU. Pengumuman tersebut menandai selesainya proses penghitungan suara, menegaskan transparansi dan akuntabilitas yang terus dijaga oleh KPU dalam menyelenggarakan pemilu tahun ini. (Adv)