Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koen.
Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo secara resmi menutup penyerahan dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo.
Setelah melakukan rekapitulasi, hasilnya mengejutkan: tak ada satupun pasangan calon perseorangan yang berhasil memenuhi syarat.
Penyerahan dukungan minimal telah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan ditutup pada hari ini, sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan. Namun, hasil akhir menunjukkan bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan yang berhasil meraih dukungan minimal yang diperlukan.
“Fakta bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat menunjukkan dinamika politik yang menarik di Provinsi Gorontalo. Meskipun demikian, hal ini juga menggarisbawahi pentingnya dukungan yang kuat dari berbagai pihak untuk dapat mencalonkan diri dalam kontestasi politik,” ujar Fadliyanto Koem, Ketua KPU Provinsi Gorontalo.
Keputusan ini menandai bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo akan diikuti oleh pasangan calon dari partai politik yang telah memenuhi syarat. Walaupun demikian, dinamika politik tetap dinantikan oleh masyarakat Gorontalo dalam menyongsong masa depan provinsi mereka.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pemilihan dan pasangan calon yang akan bertarung akan terus diperbarui oleh KPU Provinsi Gorontalo. (rls)
Autentik.id, Hukrim - Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…
Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…
Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…
Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…
Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…
Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…
This website uses cookies.