Autentik.id, Pemilu – Pesta demokrasi, sejatinya adalah hajatan rakyat yang menjunjung tinggi asas-asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kaitan dengan pelaksanaanya, Peserta Pemilu baik Partai Politik, Calon, Tim sukses, relawan hingga masyarakat pun dilarang keras melakukan politik praktis hingga “Vote Buying” atau membeli suara dengan menggunakan uang (money politik).
Di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dapil Boalemo-Pohuwato, Bawaslu Kabupaten Pohuwato hingga saat ini pun tengah memproses informasi awal kaitan dengan dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mempengaruhi para pemilih di Kecamatan Paguat.
Bahkan, dalam waktu dekat, sebagaimana disampaikan Bawaslu Kabupaten Pohuwato, melalui Komisioner Bawaslu, Munawar, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno atas hasil investigasi kaitan dengan informasi awal dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Paguat, Baru-baru ini.
“Untuk Paguat, sudah turun tim investigasi, satu dua hari ini kita rapatkan, diplenokan hasil investigasi lapangan,” ujar Munawar kepada Autentik.id, Rabu (17/7/2024).
Soal sanksi, kata Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), pihaknya masih menunggu hasil pleno.
“Kita lagi berproses, persoalan sanksi nanti di hasil pleno baru kita sampaikan,” ungkapnya.
Namun kata Dia, sesuai regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilu, segala bentuk pelanggaran pemilu yang terbukti dilakukan oleh oknum peserta partai politik, relawan maupun masyarakat akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif hingga pidana.
“Sanksinya jika terbukti kan bisa macam-macam, bisa administrasi hingga pidana jika terbukti,” jelasnya.
Penulis : Riyan Lagili