Autentik.id, Pemilu – Pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
Pada tahapan ini, masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon) beserta tim berlomba mendapatkan dukungan KTP masyarakat sebagai syarat minimum pencalonan.
Dibeberapa daerah, peluang ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum Joki yang dengan sengaja mengumpulkan KTP tanpa memberitahu KTP tersebut dijadikan sebagai dokumen dukungan Bapaslon untuk Pilkada 2024.
Bertalian dengan itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, pun menghimbau kepada bakal calon jalur perseorangan beserta tim agar mendapatkan dukungan masyarakat dalam bentuk KTP dengan menemui langsung pendukung itu sendiri tanpa melalui perantara atau pihak-pihak lain.
“Sebaiknya mendapatkan dukungan KTP ini langsung bertemu, minimal LO penanggung jawab di masing-masing Desa Kelurahan atau struktur yang paling kecil di bawah bisa mengkonfirmasi langsung dukungannya sehingga ini tidak menjadi masalah pada saat verifikasi faktual,” ujarnya, kepada Autentik.id, Kamis (2/5/2024).
Dijelaskanya, hal demikian perlu dilakukan, lantaran pada Pilkada sebelumnya, para verifikator baik Anggota PPK dan PPS justru mendapat penolakan dari masyarakat karena merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan tertentu.
“Sehingga ini kadang-kadang menimbulkan miskomunikasi antara verifikator kami di lapangan dengan masyarakat,”
Baca juga : KPU Pohuwato Gelar Rakor Pencalonan Perseorangan..
Jika terjadi demikian, kata Hendrik Imran, hal itu justru akan berpengaruh pada jumlah dukungan bakal pasangan calon itu sendiri.
“Kalau mereka yang kita temui memprotes atau menyatakan tidak mendukung otomatis kita TMS kan dan ini akan mengurangi jumlah dukungan. Konsekuensinya harus dilakukan pemenuhan jumlah minimal dukungan pada saat perbaikan kedua, jadi jumlah minimal yang harus mereka penuhi adalah minimal sama dengan jumlah kekurangan dukungan di tahap pertama,” jelasnya.
Bahkan kata Hendrik, jika bakal pasangan calon tak bisa memenuhi syarat minimal dukungan, maka pendaftaran bakal pasangan calon tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kami berharap syarat minimal ini bisa lebih, sehingga ketika dilakukan verifikasi administrasi diawal dan ada yang TMS, selama masih memenuhi jumlah kekurangan maka kami lanjutkan ke tahap verfak. Tetapi saat verifikasi administrasi kedua jumlahnya sudah kurang dari syarat minimal, otomatis ini tidak akan dilanjutkan pada verifikasi faktual tahap kedua,” ucapnya.
Terkait hal itu, KPU pun membuka ruang tanggapan kepada masyarakat jika merasa ada pencatutan nama atau KTP sebagai pendukung bakal pasangan calon tertentu, baik itu melalui info pemilu, media sosial KPU atau bisa juga datang langsung ke Kantor KPU.
“Sehingga ini menjadi penilaian KPU untuk mengurangi atau memberikan ruang perbaikan kepada bakal pasangan calon,” tambahnya.
Penulis : Riyan Lagili