Autentik.id, Pemilu – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada 2024 saat ini telah ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.
Di Kecamatan Paguat, sebagaimana disampaikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pikram Djibu, total 8 desa dan 3 kelurahan di Kecamatan Paguat telah selesai melaksanakan pleno DPSHP.
Kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan itu, usai ditetapkannya DPSHP oleh masing-masing PPS, diharapkan agar kiranya pemerintah desa, pemerintah kelurahan, Panwas dan masyarakat yang menemukan namanya belum ada di Daftar Pemilih Sementara untuk segera melaporkannya ke PPS, PPK atau bisa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pohuwato.
“Ataupun misalnya ada kerabat yang sudah pindah dan atau yang meninggal dunia, kiranya bisa melapor Ke KPU melalui PPK dan PPS untuk diperbaharui. Sehingga data Pemilih akan akurat dan bersih nantinya,” ujar Pikram, usai monitoring, Sabtu (7/9/2024).
Lanjut kata dia, usai selanjutnya, hasil pleno DPSHP tingkat PPS akan ditetapkan pula melalui pleno DPSHP tingkat Kecamatan sebelum akhirnya akan ditetapkan di tingkat KPU Kabupaten Pohuwato.
“Di tingkat Kecamatan akan dilaksanakan dari Tanggal 09 – 11 September 2024,” jelasnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, pihaknya pun, kata Fiky (sapaan akrab), mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat turut serta mensukseskan Pilkada serentak yang aman dan tentram.
“Kami PPK mengharapkan agar tahapan Pilkada Serentak di tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan tahapan yang diatur dan terlaksana dengan baik, aman dan tentram hingga pada saat penetapan kepala daerah Terpilih nanti,” harapnya.
Sebelumnya, artikel ini berjudul “Monitoring Pleno DPSHP Tingkat Desa, PPK Paguat : Yang Namanya Belum Ada Diharap Melapor“.
Penulis : Riyan Lagili