Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya.
Autentik.id, Pemilu – Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Wilayah Perbatasan Regional Sulawesi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi ditutup, pada Rabu (31/7/024).
Kaitan dengan rakor tersebut, Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, menyampaikan, KPU, khususnya di wilayah regional Sulawesi ingin memastikan kepastian hukum terhadap para pemilih, utamanya masyarakat pemilih yang terdeteksi memiliki data ganda.
“Ini dalam rangka agar supaya peserta pemilih juga terlindungi, artinya pada sisi sengketa itu di minimalisir,” kata Risan Pakaya saat ditemui.
Setelah Rakor Regional, jelasnya, KPU akan kembali melaksanakan rapat koordinasi dan sinkronisasi data pemilih secara nasional yang akan dilangsungkan di Yogyakarta. Mengingat, untuk data ganda Gorontalo, juga terdapat di Provinsi, Kabupaten/Kota lainnya.
“Misalnya kita di Gorontalo itu ada ganda dengan Aceh, Lampung dan lain-lain, ini yang akan dikoordinasikan bersama dan itu akan dieksekusi,” jelasnya.
Sejauh ini kata Dia, Provinsi Gorontalo masih memiliki sejumlah data ganda yang terus diupayakan untuk dilakukan pembersihan, salah satunya melalui sinkronisasi dalam rakor kali ini.
“Dan ini (data ganda), tentu harus kita eksekusi. Kita berupaya Nol ganda untuk Provinsi Gorontalo, Insya Allah,” pungkasnya.
Penulis : Riyan Lagili
Autentik.id, Hukrim - Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten…
Autentik.id, News - Beredarnya video "party" yang menunjukkan sejumlah karyawan Pani Gold Mine sedang berpesta…
Autentik.id, News - Komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan terus diperkuat oleh PT Merdeka Gold Resources…
Autentik.id, Nasional - Di tengah upaya pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah…
Autentik.id-Legislatif– Menindaklanjuti aduan puluhan guru dan tenaga kesehatan (nakes) terkait penurunan kepangkatan serta penundaan pembayaran…
Autentik.id, Legislatif – Sorotan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan alih profesi kepada penambang lokal kembali…
This website uses cookies.