Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengumumkan perpanjangan pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum memenuhi kuota hingga batas akhir pendaftaran pada hari Senin, 29 April 2024 pukul 23.59 Wita.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan pendaftaran berdasarkan Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022. Hal ini dilakukan karena hingga akhir masa pendaftaran tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari dua kali lipat jumlah PPK yang dibutuhkan. Oleh karena itu, KPU membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
“Perpanjangan waktu pendaftaran, berlaku sejak tanggal 30 April 2024 hingga tanggal 2 Mei 2024 di kecamatan yang masih kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan,” ungkap Roy Hamrain.
Pada batas akhir pendaftaran, Senin malam 29 April 2024 pukul 23.59 Wita, tercatat hanya 7 pendaftar di kecamatan Bilato dan 9 pendaftar di kecamatan Boliyohuto. Sebagai respons, KPU membuka kembali pendaftaran calon anggota PPK dari tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.
Baca juga : Pacu Angka Partisipasi Pemilih, KPU Pohuwato : Butuh Peran Media..
Juga dijelaskan Ketua KPU, Roy Hamrain, total pelamar PPK di 19 kecamatan hingga batas akhir pendaftaran mencapai 278 pelamar. Kecamatan Limboto menjadi kecamatan dengan jumlah peminat terbanyak, yakni 28 pelamar, diikuti oleh kecamatan Tibawa dengan 20 pelamar, dan Talaga Jaya dengan 19 pelamar.
“Penyelenggaraan Pemilihan Kecamatan menjadi penting dalam rangka menjaga kelancaran proses demokrasi di tingkat lokal. KPU Kabupaten Gorontalo berharap perpanjangan pendaftaran ini dapat menarik lebih banyak partisipasi dari masyarakat dalam pembentukan PPK di setiap kecamatan,” pungkasnya. (Mg-02)