Autentik.id, Pemilu – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Salahudin Pakaya dan pasangannya Vicky Prasetyo, akhirnya dinyatakan belum memenuhi syarat (MS) pencalonan jalur perseorangan di Pilkada Pohuwato.
Hal ini sebagaimana hasil Pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Pohuwato, Senin, 8 Juli 2024, di Marisa.
Setelah melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan Bapaslon Salahudin Pakaya – Viki Prasetyo yang tersebar di 12 Kecamatan, Pohuwato, KPU Pohuwato menyatakan sebanyak 6.013 dukungan yang telah Memenuhi syarat (MS), sementara 5.354 dukungan yang dimasukkan bapaslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara untuk Pohuwato sendiri, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Bapaslon perseorangan sebanyak 11.147.
Disampaikan Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan, yang didampingi anggota Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda dan Dian Pakaya, KPU Pohuwato sendiri membuka ruang kepada Bapaslon perseorangan untuk kembali melakukan perbaikan pada tahapan perbaikan kedua.
“Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan, maka masih dinyatakan belum memenuhi syarat. Untuk selanjutnya masih bisa melakukan perbaikan administrasi, perbaikan kedua,” ujar Firman Ikhwan.
Berdasarkan tahapan, kata Dia, KPU Pohuwato sendiri memberikan waktu terhadap Bapaslon perseorangan untuk melakukan perbaikan, mulai Tanggal 13 Juli sampai 17 Juli 2024, yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi kembali dana akan dilanjutkan pada verifikasi faktual jika pada tahapan verifikasi administrasi tahap dua telah memenuhi syarat dukungan minimal.
“Bila bapaslon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal, maka tidak bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : Riyan Lagili