Pemilu

Tanggapi Tudingan PKS, Bawaslu Pohuwato : Proses Penangananya Sesuai Mekanisme

Autentik.id, Pemilu – Tudingan PKS atas Bawaslu yang dinilai terkesan memaksakan penanganan kasus dugaan money politik di Kecamatan Paguat, kembali ditanggapi Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Menyahuti tudingan tersebut, Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, menyampaikan, sebagai lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, pihaknya tentu selalu mengikuti regulasi dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan.

Bawaslu Pohuwato, juga kata Munawar, adalah lembaga yang diberi kewajiban untuk menindaklanjuti setiap aduan ataupun temuan bahkan informasi yang disampaikan kaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Olehnya, menurut Munawar, keliru ketika menuding Bawaslu memaksakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu yang sudah sesuai mekanisme penangananya.

“Kita kan sesuai mekanisme. Karena kami Bawaslu itu, terhadap laporan, informasi, ataupun aduan wajib ditindak lanjuti dan dilakukan penelusuran,” tegasnya.

Kata Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu, Bawaslu bukan pada ranah memutus suatu persoalan merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu. Mengingat kewenangan tersebut, ada di Sentra Gakumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian.

“Prosesnya itu ada mekanisme, ketika masuk dugaan pidana pemilu itu ruang Sentra Gakumdu, disitu ada Bawaslu, Kejaksaan dan unsur Kepolisian. Kalau bicara penanganan administrasi dan etik itu adalah Bawaslu,” ujarnya.

Soal penanganan kasus dugaan money politik di Kecamatan Paguat. Dijelaskan Munawar, Bawaslu menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran oleh tim investigasi yang kemudian hasil penelusuran tersebut dikaji dan disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat Gakumdu lantaran memenuhi syarat formil dan materil.

“Kenapa kita lanjut, karena penanganan pelanggaran itu ada dua, berdasarkan laporan dan temuan langsung dilapangan. Untuk laporan bisa sebagai laporan langsung atau hanya berupa informasi dari masyarakat, lembaga pemerhati pemilu, lembaga pengawas lainya bahkan dari informasi teman-teman pers misalnya. Nah untuk kasus ini kita jadikan informasi awal karena tidak ada pelapor. Dan kewajiban kami untuk menelusuri itu,” jelasnya.

Setelahnya, masih kata Munawar, Bawaslu melakukan investigasi selama kurun waktu beberapa hari. Sehingga, ketika unsur formil dan materil terpenuhi maka Bawaslu menyepakati agar proses penangananya dilanjutkan ke tingkat Bawaslu.

“Nah hasil penelusurannya ketika terpenuhi unsur Formil dan Materilnya, maka kita serahkan penangananya di Sentra Gakumdu. Jadi bukan dipaksakan, tapi begitulah hasil penelusuran tim berdasarkan informasi awal tadi,” pungkasnya.

 

 

Penulis   :   Riyan  Lagili

 

Redaksi Autentik

Recent Posts

KPU Pohuwato Tetapkan 115.912 Pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Autentik.id, Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

6 hari ago

Energi Baru, Semangat Baru : Pani Gold Mine Resmi Terhubung 30 Juta VA

Autentik.id, News -  Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan Pani Gold Mine Hari Rabu, 1…

6 hari ago

Aksi Damai, Polisi Humanis : Seruan PCNU Pohuwato Jelang Demonstrasi

Autentik.id, News - Sejumlah kelompok Mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato akan menggelar aksi demonstrasi,…

1 bulan ago

Laga Seru Perempat Final, Seydou Diakite Perkuat Marisa City

Autentik.id, News - Persaingan di ajang Bupati Cup Pohuwato 2025 semakin panas. Memasuki babak delapan…

1 bulan ago

Ngobrol Santai Soal Pola Asuh, Al-Izzah Hadirkan Smart Parenting 2025

Autentik.id, News - Sabtu (23/8/2025) jadi momen seru bagi orang tua siswa baru Yayasan Al-Izzah.…

2 bulan ago

Kakanwil Kemenkumham Anugerahi Gelar “Juru Damai” Untuk Tiga Lurah Kota Gorontalo

Autentik.id, News - Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum Raymond J.H Takasenseran memberikan penghargaan pada tiga…

2 bulan ago

This website uses cookies.